Lumajang, – Tak ada yang menyangka, status WhatsApp yang hanya bertahan 24 jam bisa berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Mojo, Kecamatan Pandang, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (2/9/25) dini hari.
Ahmad Zakaria (24), pemuda asal desa setempat ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok parah di bagian kepala dan leher.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pembunuhan ini berakar dari konflik lama antara korban dan pelaku berinisial AA.
“Mereka ini pernah ada masalah sebelumnya, sekitar empat bulan lalu. Korban sempat terlibat hubungan terlarang dengan istri pelaku,” kata Alex.
Masalah yang dulu sempat dianggap selesai secara kekeluargaan itu rupanya menyisakan dendam di hati pelaku. Dendam itu menyala kembali saat AA melihat status WhatsApp yang diunggah korban pada Senin malam.
“Status-nya dianggap menyindir, isinya memang tidak menyebut nama, tapi cukup untuk memantik emosi,” lanjutnya.
Usai melihat status tersebut melalui ponsel temannya, AA pulang ke rumahnya di Dusun Kedawung. Tanpa banyak pikir, ia mengambil sebilah senjata tajam. Berdasarkan informasi yang didapat, korban saat itu sedang berada di Desa Bodang.
“Pelaku langsung mencari korban. Di perjalanan, mereka berpapasan. Korban sedang naik motor bareng dua temannya. Saat itu pelaku menghadang, tapi dua teman korban kabur,” jelas Alex.
Tak sempat melarikan diri, Zakaria justru menjadi sasaran pelampiasan amarah AA. Kejar-kejaran terjadi hingga sampai di samping salah satu rumah warga di Desa Mojo. Di sanalah, AA disebut mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan leher korban.
Sekitar pukul 01.30 WIB, kata dia, hanya satu jam lebih usai kejadian, pelaku menyerahkan diri kepada aparat desa Kedawung didampingi petugas Polsek. Ia tak memberikan perlawanan.
“Motif utama sementara masih soal kecemburuan. Tersangka ini merasa tidak dihormati karena dulu pernah dikhianati oleh korban,” tambahnya
Meski terduga pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya, polisi masih mendalami motif lebih dalam dan menunggu keterangan tambahan dari saksi-saksi. AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing. Kasus ini sudah ditangani dan situasi saat ini kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra