Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005 Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas Jaga Kondusivitas, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Jalan Provinsi

Sosial · 1 Sep 2025 17:52 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005


					EKSEKUSI: Pemasangan penutup berupa seng di aset PT. KAI Daop 9 Jember di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo. (Foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

EKSEKUSI: Pemasangan penutup berupa seng di aset PT. KAI Daop 9 Jember di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo. (Foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember pada Senin pagi (1/9/2025) mengeksekusi aset rumah dinas di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Eksekusi aset yang secara hukum tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2013 tersebut dilakukan dengan pemasangan penutup seng yang mengelilingi bangunan milik PT KAI Daop 9 Jember.

Aset ini memiliki total luas tanah 972,96 m² dan luas bangunan 478,9 m². Sebelum akhirnya dieksekusi, penghuni aset, Yohanes, mengklaim telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan.

Bahkan Yohanes mengaku, sejak 2018 hingga 2022, yang bersangkutan beberapa kali mengajukan gugatan terhadap KAI melalui pengadilan, namun seluruhnya ditolak.

“Meski perkara ini sempat bergulir di pengadilan, justru penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan humanis serta persuasif kepada penghuni sebelumnya,” ujar Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Senin (1/9/25).

Sebelum pemasangan pagar, secara simbolis penghuni sebelumnya menyerahkan kunci rumah kepada PT KAI Daop 9 Jember. Selanjutnya, dilakukan penutupan aset yang di dalamnya terdapat tiga bangunan.

Karena penghuni sebelumnya secara sukarela mengosongkan bangunan tanpa paksaan, PT KAI Daop 9 Jember tidak memberikan ganti rugi.

Namun, sebagai bentuk kepedulian, perusahaan memberikan bantuan pembongkaran dan pemindahan bagi yang bersangkutan.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset demi kepentingan pelayanan masyarakat. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset milik KAI,” imbuh Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Jaga Kondusivitas, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Jalan Provinsi

1 September 2025 - 17:30 WIB

Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan

31 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri

30 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

30 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Trending di Sosial