Probolinggo,– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember pada Senin pagi (1/9/2025) mengeksekusi aset rumah dinas di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Eksekusi aset yang secara hukum tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2013 tersebut dilakukan dengan pemasangan penutup seng yang mengelilingi bangunan milik PT KAI Daop 9 Jember.
Aset ini memiliki total luas tanah 972,96 m² dan luas bangunan 478,9 m². Sebelum akhirnya dieksekusi, penghuni aset, Yohanes, mengklaim telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan.
Bahkan Yohanes mengaku, sejak 2018 hingga 2022, yang bersangkutan beberapa kali mengajukan gugatan terhadap KAI melalui pengadilan, namun seluruhnya ditolak.
“Meski perkara ini sempat bergulir di pengadilan, justru penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan humanis serta persuasif kepada penghuni sebelumnya,” ujar Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Senin (1/9/25).
Sebelum pemasangan pagar, secara simbolis penghuni sebelumnya menyerahkan kunci rumah kepada PT KAI Daop 9 Jember. Selanjutnya, dilakukan penutupan aset yang di dalamnya terdapat tiga bangunan.
Karena penghuni sebelumnya secara sukarela mengosongkan bangunan tanpa paksaan, PT KAI Daop 9 Jember tidak memberikan ganti rugi.
Namun, sebagai bentuk kepedulian, perusahaan memberikan bantuan pembongkaran dan pemindahan bagi yang bersangkutan.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset demi kepentingan pelayanan masyarakat. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset milik KAI,” imbuh Cahyo. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra