Probolinggo,- Firman (24), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia ditahan pasca terlibat penipuan penjualan ikan sebanyak 15 Ton.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada 26 September 2024. Kala itu, Firman bertransaksi penjualan ikan sebanyak 15 ton kepada korban, Adi Pandowo (38) warga Jalan Mastrip, Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Setelah sepakat, pelaku meminta uang muka sebesar 30 persen atau Rp. 110 juta dari jumlah total sebesar Rp. 410 juta, dengan pembayaran dilakukan 3 kali, yakni Rp. 35 juta, Rp 50 juta, dan Rp. 25 juta,” kata plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (25/8/25).
Dalam perjalanannya, pelaku tak kunjung mengirimkan ikan yang dijanjikannya. Bahkan korban sempat meminta uang yang telah ditransfernya dikirim kembali, namun tidak direspon oleh pelaku.
Pada Mei 2025, korban resmi melaporkan pelaku ke Polsek Mayangan. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (14/8/25) pelaku berhasil ditangkap polisi di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya pernah berkenalan di Probolinggo. Dari perkenalan itulah, pelaku melancarkan penipuan dengan modus penjualan ikan ini.
“Uang yang telah ditransfer oleh korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. tas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainullah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra