Probolinggo,- Pasca digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, PT DABN dan KSOP Probolinggo mengaku sudah bersikap kooperatif kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu ditunjukkan dengan penyerahan dokumen yang dibutuhkan dan diminta oleh penyidik.
Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh lima orang penyidik Kejati Jatim yang dikawal oleh tiga personel dari Kodim 0820 Probolinggo.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pengelolaan keuangan PT DABN sejak tahun 2017 hingga 2025. Pemeriksaan mencakup legalitas konsesi pengelolaan pelabuhan serta kerja sama pemanfaatan (KSP) pelabuhan antara DABN dan KSOP Kelas IV Probolinggo,” beber Candra, Rabu siang (20/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Mulai dari akta legalitas perusahaan, laporan keuangan, hingga kajian konsesi selama masa operasional.
“Dokumen-dokumen yang dibawa oleh Kejati Jatim telah dimasukkan ke dalam kontainer plastik. Intinya, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Humas KSOP Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto menyebut bahwa penggeledahan dilakukan oleh tiga orang penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, yang menyasar ruangan operasional lalu lintas dan angkutan laut.
“Berkas yang diperiksa dan dibawa antara lain dokumen perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan Laut, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini KSOP kelas IV dengan PT DABN,” tutur dia.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen keuangan terkait pendapatan pajak KSOP juga turut dibawa dengan total terdapat sekitar 30 dokumen asli yang dibawa penyidik.
“Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, dan kami tetap kooperatif. Kami berharap aktivitas di Pelabuhan Probolinggo tetap berjalan kondusif hingga perkara ini selesai,” harap Yulis.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan ini diduga terkait dengan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelabuhan di Probolinggo, sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Total, ada empat lokasi yang digeledah dalam perkara ini, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir Gresik, Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Kota Probolinggo, serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur Kota Probolinggo. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra