Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang wanita muda berinisial A-P-H (25), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga berperan sebagai fasilitator peredaran sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (8/8/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, setelah polisi meringkus tiga tersangka lain, yakni K alias Duplek, M-A, dan D-K. Dari keterangan mereka, A-P-H disebut sebagai pengendali sarana dan prasarana peredaran sabu.
“Wanita ini berperan sebagai fasilitator. Keuntungan dari aktivitas itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoyok, Sabtu (16/8/2025).
Meski tidak ditemukan sabu di lokasi, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio, dua telepon genggam, serta buku tabungan dan kartu ATM.
“Barang bukti yang kami sita diduga kuat berasal dari hasil transaksi sabu,” tambah Yoyok.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menangkap dua bandar sabu asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, di kawasan Villa Batu, serta seorang pemasok berinisial D-K yang kemudian ditangkap di Pulau Bali. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra