Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2025 17:35 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo


					DITEMBAK: Pelaku perampokan (digendong) saat dibawa mengikuti rilis di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DITEMBAK: Pelaku perampokan (digendong) saat dibawa mengikuti rilis di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satu dari empat pelaku perampokan di.Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedepok, Kota Probolinggo, pada Sabtu (31/5/25) lalu, akhirnya ditangkap. Dari hasil penyelidikan, motif perampokan korban karena faktor ekonomi.

Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AS (49), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap aparat pada Minggu (29/6/26) pukul 21.30 WIB di Desa Patokan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah korban melapor, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat rilis kasus, Kamis (31/7/25).

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan anggota kepolisian. Alhasil, polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan cara menembak pelaku pada bagian kaki sebelah kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan otak yang merencanakan perampokan di rumah korban yang berinisial MT (38). Korban tak sendiri, melainkan mengajak 3 orang rekannya.

Saat beraksi, pelaku mengancam dan melukai korban dengan celurit yang merea bawa. Setelah korban tak berdaya, para pelaku menggasak barang berharga milik korban, 2 unit ponsel dan pakaian.

Saat ini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan AS, polisi yakin tiga buron pelaku perampokan dapat segera ditangkap.

“Atas perbuatannya, satu pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh AKBP Rico. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 527 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal