Lumajang, – Di tengah carut marutnya pertambangan pasir di Lumajang, ada dua pegawai kontrak yang berinisial A dan B diduga melakukan jual beli ilegal kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Menariknya, Pemkab Lumajang memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus penjualan ilegal kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ke jalur hukum.
Meski terbukti menyalahgunakan wewenang, dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang hanya diberi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kedua pegawai berinisial A dan B diketahui telah menjual kartu e-Pajak langsung ke sejumlah sopir truk pasir, tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke sistem pendebitan resmi. Praktik tersebut dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan daerah.
“Kami tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Dengan diberhentikan, itu sudah termasuk hukuman berat karena mereka kehilangan mata pencahariannya,” kata Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, Kamis (24/7/25).
Menurutnya, sanksi PHK diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Semoga dengan diberhentikannya mereka, kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kalau harus dibawa ke ranah hukum, kasihan juga,” jelasnya.
Diketahui, kedua oknum tersebut merupakan pegawai kontrak. Salah satu dari mereka, berinisial B, bahkan sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan A belum tercatat dalam sistem kepegawaian. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra