Menu

Mode Gelap
Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

Sosial · 24 Jul 2025 14:52 WIB

Dua Pegawai Terlibat Penjualan e-Pajak Tak Diproses Hukum, Ini Alasan Pemkab Lumajang


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Di tengah carut marutnya pertambangan pasir di Lumajang, ada dua pegawai kontrak yang berinisial A dan B diduga melakukan jual beli ilegal kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Menariknya, Pemkab Lumajang memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus penjualan ilegal kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ke jalur hukum.

Meski terbukti menyalahgunakan wewenang, dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang hanya diberi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua pegawai berinisial A dan B diketahui telah menjual kartu e-Pajak langsung ke sejumlah sopir truk pasir, tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke sistem pendebitan resmi. Praktik tersebut dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan daerah.

“Kami tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Dengan diberhentikan, itu sudah termasuk hukuman berat karena mereka kehilangan mata pencahariannya,” kata Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, Kamis (24/7/25).

Menurutnya, sanksi PHK diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Semoga dengan diberhentikannya mereka, kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kalau harus dibawa ke ranah hukum, kasihan juga,” jelasnya.

Diketahui, kedua oknum tersebut merupakan pegawai kontrak. Salah satu dari mereka, berinisial B, bahkan sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan A belum tercatat dalam sistem kepegawaian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur

25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius

25 Juli 2025 - 18:24 WIB

Penutupan Jalur Gumitir, Satlantas Probolinggo Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kendaraan di Jalur Pantura

24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Diduga Ada Pungli Penahanan Ijazah, Puluhan Mahasiswa UPM Demo

24 Juli 2025 - 18:34 WIB

Penutupan Jalur Gumitir Berdampak ke Pengusaha Bus Probolinggo, Organda Berharap Penutupan Ditinjau Ulang

24 Juli 2025 - 18:04 WIB

MUI Lumajang Akhirnya Tegaskan Fatwa Haram terhadap Sound Horeg

24 Juli 2025 - 15:48 WIB

Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan

23 Juli 2025 - 19:55 WIB

Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat

23 Juli 2025 - 19:35 WIB

Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras

23 Juli 2025 - 19:16 WIB

Trending di Sosial