Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan

Sosial · 24 Jul 2025 14:52 WIB

Dua Pegawai Terlibat Penjualan e-Pajak Tak Diproses Hukum, Ini Alasan Pemkab Lumajang


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Di tengah carut marutnya pertambangan pasir di Lumajang, ada dua pegawai kontrak yang berinisial A dan B diduga melakukan jual beli ilegal kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Menariknya, Pemkab Lumajang memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus penjualan ilegal kartu e-Pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) ke jalur hukum.

Meski terbukti menyalahgunakan wewenang, dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang hanya diberi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua pegawai berinisial A dan B diketahui telah menjual kartu e-Pajak langsung ke sejumlah sopir truk pasir, tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke sistem pendebitan resmi. Praktik tersebut dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan daerah.

“Kami tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Dengan diberhentikan, itu sudah termasuk hukuman berat karena mereka kehilangan mata pencahariannya,” kata Plh Kepala BPRD Lumajang, Endah Maryuni, Kamis (24/7/25).

Menurutnya, sanksi PHK diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pegawai lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Semoga dengan diberhentikannya mereka, kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kalau harus dibawa ke ranah hukum, kasihan juga,” jelasnya.

Diketahui, kedua oknum tersebut merupakan pegawai kontrak. Salah satu dari mereka, berinisial B, bahkan sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan A belum tercatat dalam sistem kepegawaian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Trending di Sosial