Pasuruan,- Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan Samsuri Eko Suharto (38), pria asal Madiun yang ditemukan tewas di saluran irigasi Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban diduga dibunuh karena melakukan pelecehan terhadap salah satu pelaku, usai berenang bersama.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (21/7/2025) siang.
Menurut Andy, peristiwa itu bermula saat korban mengajak pelaku berinisial M-I (23), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berenang di pemandian air panas Kepulungan, Kecamatan Gempol, pada Kamis (17/7/2025) sore.
“Setelah berenang, keduanya kembali ke dalam mobil milik korban. Di dalam mobil inilah korban diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap M-I. Pelaku yang emosi langsung memukul korban,” ungkap Andy.
Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari laci mobil. Namun, senjata itu berhasil direbut oleh M-I lalu dilemparkan ke pelaku lain berinisial A-A-A (18), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, yang kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban.
Pelaku ketiga, I-H-F (25), warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, juga ikut memukul korban menggunakan kunci mobil hingga tak berdaya.
“Setelah korban tak bernyawa, ketiganya membuang jasadnya ke saluran sungai kecil di kawasan Sukodermo, Kecamatan Purwosari,” ujar Andy.
Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Watukosek, korban dipastikan meninggal akibat tenggelam. Air ditemukan dalam paru-paru korban, yang menandakan ia masih hidup saat dibuang.
“Korban belum meninggal saat dibuang. Ia tewas karena saluran pernapasannya tertutup air,” jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan mengakui seluruh perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra