Lumajang, – Sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak berusia lima tahun kembali mengguncang Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Pria lanjut usia berinisial ST (71), yang merupakan tetangga dekat korban, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap bocah di bawah umur.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan kondisi fisiknya yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual normal.
Terduga pelaku mengaku, dirinya mengidap hernia sehingga alat kelaminnya tidak mampu “berdiri” dan tidak bisa “memasukkan” secara fisik.
Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kecil yang tak berdaya.
“Sudah tidak bisa ‘berdiri’, jadi tidak saya masukkan,” kata terduga pelaku ST.
Sedangkan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan alasan kondisi fisiknya yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual secara normal akibat hernia yang dideritanya.
Terduga pelaku mengaku, alat kelaminnya sudah tidak mampu ‘berdiri’ lagi,” sehingga ia nekat mencabuli korban dengan cara yang berbeda.
Kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya di depan rumah terduga pelaku. Melihat kesempatan tersebut, ST memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah dengan modus mengajak bermain.
“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dua kali di dalam rumah dan dua kali di luar rumah, namun masih di sekitar kediaman pelaku,” jelas Alex.
Kata dia, kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang teman, yang kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orangtua korban.
“Setelah menerima laporan, orangtua korban segera melakukan konfirmasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” tuturnya.
Pemeriksaan medis (visum) yang dilakukan terhadap korban memperkuat dugaan bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi. Berbekal bukti tersebut, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“ST kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra