Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 08:58 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak berusia lima tahun kembali mengguncang Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Pria lanjut usia berinisial ST (71), yang merupakan tetangga dekat korban, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap bocah di bawah umur.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan kondisi fisiknya yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual normal.

Terduga pelaku mengaku, dirinya mengidap hernia sehingga alat kelaminnya tidak mampu “berdiri” dan tidak bisa “memasukkan” secara fisik.

Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kecil yang tak berdaya.

“Sudah tidak bisa ‘berdiri’, jadi tidak saya masukkan,” kata terduga pelaku ST.

Sedangkan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan alasan kondisi fisiknya yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual secara normal akibat hernia yang dideritanya.

Terduga pelaku mengaku, alat kelaminnya sudah tidak mampu ‘berdiri’ lagi,” sehingga ia nekat mencabuli korban dengan cara yang berbeda.

Kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya di depan rumah terduga pelaku. Melihat kesempatan tersebut, ST memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah dengan modus mengajak bermain.

“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dua kali di dalam rumah dan dua kali di luar rumah, namun masih di sekitar kediaman pelaku,” jelas Alex.

Kata dia, kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang teman, yang kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orangtua korban.

“Setelah menerima laporan, orangtua korban segera melakukan konfirmasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” tuturnya.

Pemeriksaan medis (visum) yang dilakukan terhadap korban memperkuat dugaan bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi. Berbekal bukti tersebut, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“ST kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 526 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bawa Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Ditangkap di Kraton Pasuruan

9 Juli 2025 - 15:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal