Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 08:58 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak berusia lima tahun kembali mengguncang Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Pria lanjut usia berinisial ST (71), yang merupakan tetangga dekat korban, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap bocah di bawah umur.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan alasan kondisi fisiknya yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual normal.

Terduga pelaku mengaku, dirinya mengidap hernia sehingga alat kelaminnya tidak mampu “berdiri” dan tidak bisa “memasukkan” secara fisik.

Namun, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kecil yang tak berdaya.

“Sudah tidak bisa ‘berdiri’, jadi tidak saya masukkan,” kata terduga pelaku ST.

Sedangkan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan alasan kondisi fisiknya yang sudah tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan seksual secara normal akibat hernia yang dideritanya.

Terduga pelaku mengaku, alat kelaminnya sudah tidak mampu ‘berdiri’ lagi,” sehingga ia nekat mencabuli korban dengan cara yang berbeda.

Kejadian bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya di depan rumah terduga pelaku. Melihat kesempatan tersebut, ST memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah dengan modus mengajak bermain.

“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dua kali di dalam rumah dan dua kali di luar rumah, namun masih di sekitar kediaman pelaku,” jelas Alex.

Kata dia, kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang teman, yang kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orangtua korban.

“Setelah menerima laporan, orangtua korban segera melakukan konfirmasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” tuturnya.

Pemeriksaan medis (visum) yang dilakukan terhadap korban memperkuat dugaan bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi. Berbekal bukti tersebut, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“ST kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 568 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal