Pasuruan, – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sol (36), wanita asal Kota Pasuruan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah milik Zaenul Arifin, di Dusun Kambingan Wetan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Rekonstruksi dilakukan pada Rabu (25/6/2025) siang dan menyita perhatian warga. Puluhan orang tampak memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya reka ulang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran nyata dan jelas terkait kejadian yang menewaskan Sol sekaligus menguji kesesuaian keterangan para saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Total ada 57 adegan dalam rekonstruksi ini, kemudian ditambah satu adegan menyembunyikan bantal, sehingga menjadi 58 adegan,” kata Choirul kepada wartawan.
Dari seluruh adegan yang diperagakan oleh tersangka Zaenul Arifin dan Padil serta saksi dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan. Namun, polisi menemukan satu fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
“Fakta baru itu adalah pembuangan celana jeans dan celana dalam milik korban yang selama ini tidak ditemukan. Ternyata, oleh tersangka dibuang ke dalam septic tank di belakang rumah,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya kasus ini bermula dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di dalam kamar rumah Zaenul Arifin pada Selasa (10/6/2025) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi telanjang dan sudah membusuk. Saat ditemukan, pemilik rumah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri.
Hasil identifikasi menyebutkan korban adalah Sol, warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, Zaenul akhirnya ditangkap saat bersembunyi di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan. Ia sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah seperti Probolinggo dan Malang.
Selain Zaenul, polisi juga menetapkan Padil (30), teman dekat korban, sebagai tersangka lain. Ia diduga turut membantu menyembunyikan jejak-jejak kejahatan.
Zaenul Arifin dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Padil dikenai Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena diduga menghilangkan barang bukti. Namun, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra