Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2025 16:54 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor


					Polres Lumajang menggelar pers rilis kasus pengeroyokan. (Foto: Asmadi). Perbesar

Polres Lumajang menggelar pers rilis kasus pengeroyokan. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tindak kriminal terjadi di Kabupaten Lumajang pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pemuda nekat melakukan pengeroyokan brutal disertai pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi persnya mengungkap, bahwa kejadian berawal dari adu mulut sepele antara korban dan pelaku di kawasan Pasirian.

Namun, emosi yang meluap, ditambah pengaruh alkohol, membuat ketiga pelaku bertindak di luar batas.

“Pelaku merasa tersinggung setelah cekcok mulut, kemudian menyusul korban dari Pasirian hingga ke wilayah Candipuro. Mereka menemukan korban berdiri di pinggir jalan dan langsung mengeroyoknya dengan menggunakan kayu dan batu,” kata Alex, Rabu (25/6/25).

Korban pun terjatuh tak berdaya setelah dihantam bertubi-tubi oleh ketiga pelaku yang diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL (masih buron).

Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor milik korban, sebuah Honda Vario, dan membawanya kabur ke wilayah Sukodono.

Menurut keterangan Alex, sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh tersangka ZA kepada seorang rekannya berinisial AD, warga Sukodono, yang kini turut diamankan sebagai penadah.

Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor dibagi rata dan digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

“Ada unsur alkohol di sini. Setelah pengeroyokan, hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Ini menunjukkan bahwa konsumsi alkohol ilegal sangat berkorelasi dengan meningkatnya tindak kriminal,” katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal