Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2025 16:54 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor


					Polres Lumajang menggelar pers rilis kasus pengeroyokan. (Foto: Asmadi). Perbesar

Polres Lumajang menggelar pers rilis kasus pengeroyokan. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tindak kriminal terjadi di Kabupaten Lumajang pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Tiga pemuda nekat melakukan pengeroyokan brutal disertai pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi persnya mengungkap, bahwa kejadian berawal dari adu mulut sepele antara korban dan pelaku di kawasan Pasirian.

Namun, emosi yang meluap, ditambah pengaruh alkohol, membuat ketiga pelaku bertindak di luar batas.

“Pelaku merasa tersinggung setelah cekcok mulut, kemudian menyusul korban dari Pasirian hingga ke wilayah Candipuro. Mereka menemukan korban berdiri di pinggir jalan dan langsung mengeroyoknya dengan menggunakan kayu dan batu,” kata Alex, Rabu (25/6/25).

Korban pun terjatuh tak berdaya setelah dihantam bertubi-tubi oleh ketiga pelaku yang diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL (masih buron).

Setelah itu, para pelaku merampas sepeda motor milik korban, sebuah Honda Vario, dan membawanya kabur ke wilayah Sukodono.

Menurut keterangan Alex, sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh tersangka ZA kepada seorang rekannya berinisial AD, warga Sukodono, yang kini turut diamankan sebagai penadah.

Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor dibagi rata dan digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

“Ada unsur alkohol di sini. Setelah pengeroyokan, hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Ini menunjukkan bahwa konsumsi alkohol ilegal sangat berkorelasi dengan meningkatnya tindak kriminal,” katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus pengeroyokan, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara untuk pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal