Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, tengah bersiap menyambut kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Meski Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menegaskan, bahwa penerapan WFA akan dilakukan secara terstruktur dan tidak sembarangan.
“Pegawai tidak bisa langsung mengajukan izin WFA sendiri, melainkan harus melalui usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Agus, Senin (23/6/25).
Sebab, kata dia, setiap usulan akan dianalisis secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan publik. “Harus OPD-nya yang mengusulkan, jadi pegawai tidak bisa izin sendiri ke bagian kepegawaian mau WFA,” katanya.
Respons ASN di Lumajang terhadap kebijakan ini cukup positif, terutama bagi mereka yang tugasnya tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Namun, bagi bagian pelayanan publik, tetap diharuskan hadir di kantor agar pelayanan tetap optimal.
Beberapa ASN juga mengusulkan agar selama WFA, mereka diperbolehkan tidak mengenakan seragam agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
“Jika diterapkan, maka tergantung OPD yang mengajukan, nanti akan dilihat dulu dan dianalisa, asal tidak sampai mengganggu pelayanan,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra