Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 23 Jun 2025 17:19 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, tengah bersiap menyambut kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Meski Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan kebijakan ini.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menegaskan, bahwa penerapan WFA akan dilakukan secara terstruktur dan tidak sembarangan.

“Pegawai tidak bisa langsung mengajukan izin WFA sendiri, melainkan harus melalui usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Agus, Senin (23/6/25).

Sebab, kata dia, setiap usulan akan dianalisis secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan publik. “Harus OPD-nya yang mengusulkan, jadi pegawai tidak bisa izin sendiri ke bagian kepegawaian mau WFA,” katanya.

Respons ASN di Lumajang terhadap kebijakan ini cukup positif, terutama bagi mereka yang tugasnya tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Namun, bagi bagian pelayanan publik, tetap diharuskan hadir di kantor agar pelayanan tetap optimal.

Beberapa ASN juga mengusulkan agar selama WFA, mereka diperbolehkan tidak mengenakan seragam agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

“Jika diterapkan, maka tergantung OPD yang mengajukan, nanti akan dilihat dulu dan dianalisa, asal tidak sampai mengganggu pelayanan,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan

20 Juni 2025 - 10:52 WIB

Gerbong Mutasi Perdana era Gus Fawait Bergulir, 20 Pejabat Eselon II Digeser

20 Juni 2025 - 08:34 WIB

Trending di Pemerintahan