Lumajang, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Peraturan ini memperbolehkan ASN untuk bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA). Yakni, menjalankan tugas kedinasan dari lokasi manapun selama jenis pekerjaan memungkinkan, serta dengan jam kerja yang fleksibel.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja lembaga pemerintahan secara menyeluruh, sekaligus menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan mengurangi stres pegawai.
Fleksibilitas ini juga sejalan dengan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) yang terus didorong pemerintah.
Meski demikian, ASN tetap diharapkan menjaga profesionalisme, tanggung jawab, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya, meskipun tidak bekerja secara fisik di kantor.
Sari, ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, menilai bahwa WFA lebih cocok untuk pegawai yang mengerjakan urusan administrasi seperti keuangan dan kepegawaian yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Tergantung jenis kerjaannya sih ya. Kalau administrasi, keuangan, kepegawaian yang kaitannya dengan mengurusi berkas yang tidak terkait pelayanan kayaknya bisa saja,” kata Sari, Senin (23/6/25).
Sebaliknya, Maya, yang juga ASN di Lumajang, menyatakan bahwa bagi pegawai yang tugasnya berinteraksi langsung dengan masyarakat, penerapan WFA cukup sulit dilakukan.
Maya juga menyarankan agar ASN yang bekerja secara fleksibel tidak diwajibkan mengenakan seragam, guna menghindari persepsi negatif dari masyarakat yang menganggap pegawai yang digaji dari pajak sedang tidak bekerja saat jam kerja.
“Kalau saran saya nanti apabila mau diterapkan, mohon ASN diperbolehkan tidak berseragam agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Fadli dari Dinas Lingkungan Hidup Lumajang menegaskan, bahwa bagian pelayanan publik harus tetap hadir di kantor selama jam kerja untuk melayani masyarakat secara langsung.
Ia menyatakan penerapan fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Beberapa pekerjaan memang bisa dilakukan secara fleksibel, tetapi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap mengikuti jam pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kalau saya pribadi masih menunggu arahan. Tapi memang ada beberapa pekerjaan yang bisa dilaksanakan secara fleksibel, tentu tidak semua instansi. Misalnya kantor pelayanan, ya harus di pelayanan, artinya harus sesuai dengan jam pelayanan tidak bisa fleksibel,” jelasnya.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 ini juga mengatur aspek penting lain seperti jam kerja, hari kerja, waktu istirahat, mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, kode etik, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan produktif di era digital. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra