Pasuruan, – Zaenul Arifin (30), tersangka kasus pembunuhan Sol (36), wanita asal Kota Pasuruan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya mengaku, menyesal atas perbuatannya.
“Saya menyesal,” kata Zaenul kepada wartawan di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).
Zaenul menjelaskan, bahwa dirinya telah mengenal korban cukup lama, sekitar empat tahun.
“Kenal sudah empat tahun, teman ngamen,” ucapnya singkat.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di sebuah rumah milik Zaenul di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi telanjang di dalam kamar rumah Zaenul. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sol, warga Kota Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh Zaenul setelah sempat mencoba melakukan tindak asusila. Panik karena korban berteriak, Zaenul kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas.
Usai kejadian, Zaenul sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Probolinggo dan Malang, sebelum akhirnya ditangkap polisi saat tertidur di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan.
Kini, Zaenul dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra