Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 17 Jun 2025 16:29 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu


					Tersangka Zaenul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan. Perbesar

Tersangka Zaenul Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Pasuruan, – Zaenul Arifin (30), tersangka kasus pembunuhan Sol (36), wanita asal Kota Pasuruan yang ditemukan tewas tanpa busana di rumahnya mengaku, menyesal atas perbuatannya.

“Saya menyesal,” kata Zaenul kepada wartawan di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/6/2025).

Zaenul menjelaskan, bahwa dirinya telah mengenal korban cukup lama, sekitar empat tahun.

“Kenal sudah empat tahun, teman ngamen,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita tanpa identitas di sebuah rumah milik Zaenul di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025) pagi.

Korban ditemukan dalam kondisi telanjang di dalam kamar rumah Zaenul. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Sol, warga Kota Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh Zaenul setelah sempat mencoba melakukan tindak asusila. Panik karena korban berteriak, Zaenul kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas.

Usai kejadian, Zaenul sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Probolinggo dan Malang, sebelum akhirnya ditangkap polisi saat tertidur di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan.

Kini, Zaenul dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,216 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal