Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2025 18:39 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo


					Tersangka kasus sabu Perbesar

Tersangka kasus sabu

Pasuruan, – WN, pria 23 tahun asal Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Pasuruan Kota pada Rabu (11/6/2024) sekitar pukul 01.43 WIB, di rumah WN yang beralamat di Jl. Kabupaten Nomor 04, Dusun Pasar RT 002 RW 010, Desa Nguling.

Dari lokasi, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu berbagai ukuran yang disimpan di dalam lemari kamar.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nguling. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (15/6/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat lebih dari 4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip baru, potongan sedotan hitam, serta sebuah ponsel merek Infinix Hot 30.

Dari hasil interogasi, WN mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial SF (27), asal Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap SF sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah homestay di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 bungkus sabu lain yang disembunyikan di saku celana milik SF.

Selain itu, ditemukan pula timbangan, bong, plastik klip, dompet, HP Redmi Note 14, hingga uang tunai Rp2 juta.

Total sabu yang diamankan dari SF mencapai lebih dari 10 gram. Rinciannya antara lain, sabu seberat 1,16 gram, 1,14 gram, 1,12 gram, 1,06 gram, dan beberapa paket lain berkisar antara 0,30 hingga 0,60 gram per bungkus.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan Kota,” tambah Junaidi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 740 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal