Pasuruan, – WN, pria 23 tahun asal Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penggerebekan dilakukan aparat Polres Pasuruan Kota pada Rabu (11/6/2024) sekitar pukul 01.43 WIB, di rumah WN yang beralamat di Jl. Kabupaten Nomor 04, Dusun Pasar RT 002 RW 010, Desa Nguling.
Dari lokasi, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu berbagai ukuran yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nguling. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (15/6/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat lebih dari 4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip baru, potongan sedotan hitam, serta sebuah ponsel merek Infinix Hot 30.
Dari hasil interogasi, WN mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial SF (27), asal Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap SF sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah homestay di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 bungkus sabu lain yang disembunyikan di saku celana milik SF.
Selain itu, ditemukan pula timbangan, bong, plastik klip, dompet, HP Redmi Note 14, hingga uang tunai Rp2 juta.
Total sabu yang diamankan dari SF mencapai lebih dari 10 gram. Rinciannya antara lain, sabu seberat 1,16 gram, 1,14 gram, 1,12 gram, 1,06 gram, dan beberapa paket lain berkisar antara 0,30 hingga 0,60 gram per bungkus.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan Kota,” tambah Junaidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra