Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2025 18:39 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo


					Tersangka kasus sabu Perbesar

Tersangka kasus sabu

Pasuruan, – WN, pria 23 tahun asal Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumahnya.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Pasuruan Kota pada Rabu (11/6/2024) sekitar pukul 01.43 WIB, di rumah WN yang beralamat di Jl. Kabupaten Nomor 04, Dusun Pasar RT 002 RW 010, Desa Nguling.

Dari lokasi, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu berbagai ukuran yang disimpan di dalam lemari kamar.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nguling. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (15/6/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat lebih dari 4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip baru, potongan sedotan hitam, serta sebuah ponsel merek Infinix Hot 30.

Dari hasil interogasi, WN mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial SF (27), asal Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap SF sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah homestay di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 bungkus sabu lain yang disembunyikan di saku celana milik SF.

Selain itu, ditemukan pula timbangan, bong, plastik klip, dompet, HP Redmi Note 14, hingga uang tunai Rp2 juta.

Total sabu yang diamankan dari SF mencapai lebih dari 10 gram. Rinciannya antara lain, sabu seberat 1,16 gram, 1,14 gram, 1,12 gram, 1,06 gram, dan beberapa paket lain berkisar antara 0,30 hingga 0,60 gram per bungkus.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan Kota,” tambah Junaidi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,196 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal