Probolinggo,- Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Dusun Ranon, Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolsek Gading, Iptu Ahmad Jamil mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Antono warga Dusun Petong, Desa Ranuwurung dilakukan pada Rabu (4/6/25) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya yang berada di Desa Gading Wetan.
“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari korban, yang merasa terancam jiwanya karena pelaku datang membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman di rumah korban,” kata Iptu Ahmad Jamil, Jumat (6/6/2025).
Dalam kejadian yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu, pelaku mendatangi rumah korban Abdul Latip yang tak lain merupakan Kepala Desa Ranuwurung sambil membawa sebilah celurit di tangan kanan dan pisau krambit di tangan kiri.
Ia kemudian mengayunkan senjata tersebut ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dan menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar dan menguncinya dari dalam.
“Korban mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut, meski secara fisik tidak mengalami luka. Namun dari sisi psikologis, tentu sangat mengganggu,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah pisau krambit, dan satu buah pisau penusuk yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pengancaman.
Proses hukum kini tengah berjalan dengan pelaku telah diamankan di Mapolsek Gading untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami dalami karena berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat. Sedangkan untuk motif belum bisa kami pastikan, namun kemungkinan sementara berkaitan dengan pilkades yang dulu,” sampainya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra