Probolinggo,- Menanggapi kasus minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dr Muhammad Haris menyampaikan keprihatinan mendalam.
Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini menilai peristiwa yang menimbulkan korban jiwa ini bukan hanya musibah, tetapi sebuah peringatan keras bagi semua pihak akan bahaya miras di tengah masyarakat.
“Ini peringatan keras bagi kita semua bahwa miras masih menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan moral masyarakat. Kita tidak boleh lengah,” tegas Gus Haris, kepada wartawan Kamis (9/5/2025) di Alun-Alun Kraksaan.
Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak akan menoleransi bentuk pembiaran apa pun terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba dan miras.
Ia menyatakan jika dalam kasus ini ditemukan unsur pidana, maka pemkab akan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mengikuti aturan perundangan yang berlaku.
Imbauan Tegas untuk Kepala Desa
Dalam pernyataannya, Gus Haris juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk menjadi contoh di tengah masyarakat.
“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa: jadilah teladan. Jangan beri ruang bagi miras, narkoba, atau aktivitas yang merusak moral di wilayahnya. Kawal desa dengan disiplin dan tanggung jawab penuh,” tegasnya.
Soal permintaan pencopotan kades karena rumahnya menjadi lokasi, Gus Haris menjelaskan bahwa proses penindakan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat akan mengkaji. Pemda juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bupati akan bertindak sesuai dengan aturan. Kan sudah ada Permendagri-nya. Inspektorat akan kaji itu,” tegasnya.
Gus Haris merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan terhadap perangkat desa serta peraturan lainnya yang relevan.
Dengan sikap tegas ini, Bupati Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta lingkungan sosial yang aman dan sehat dari ancaman miras dan narkoba. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher : Keyra