Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 17:45 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji


					RESPONSIF: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat memimpin apel pagi di depan kantor Bupati Probolinggo, beberapa hari lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).
Perbesar

RESPONSIF: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat memimpin apel pagi di depan kantor Bupati Probolinggo, beberapa hari lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Menanggapi kasus minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dr Muhammad Haris menyampaikan keprihatinan mendalam.

Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini menilai peristiwa yang menimbulkan korban jiwa ini bukan hanya musibah, tetapi sebuah peringatan keras bagi semua pihak akan bahaya miras di tengah masyarakat.

“Ini peringatan keras bagi kita semua bahwa miras masih menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan moral masyarakat. Kita tidak boleh lengah,” tegas Gus Haris, kepada wartawan Kamis (9/5/2025) di Alun-Alun Kraksaan.

Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak akan menoleransi bentuk pembiaran apa pun terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba dan miras.

Ia menyatakan jika dalam kasus ini ditemukan unsur pidana, maka pemkab akan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

Imbauan Tegas untuk Kepala Desa

Dalam pernyataannya, Gus Haris juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk menjadi contoh di tengah masyarakat.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa: jadilah teladan. Jangan beri ruang bagi miras, narkoba, atau aktivitas yang merusak moral di wilayahnya. Kawal desa dengan disiplin dan tanggung jawab penuh,” tegasnya.

Soal permintaan pencopotan kades karena rumahnya menjadi lokasi, Gus Haris menjelaskan bahwa proses penindakan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Inspektorat akan mengkaji. Pemda juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bupati akan bertindak sesuai dengan aturan. Kan sudah ada Permendagri-nya. Inspektorat akan kaji itu,” tegasnya.

Gus Haris merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan terhadap perangkat desa serta peraturan lainnya yang relevan.

Dengan sikap tegas ini, Bupati Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta lingkungan sosial yang aman dan sehat dari ancaman miras dan narkoba. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal