Menu

Mode Gelap
Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi Bupati Lumajang: 73 Titik SPPG Disiapkan, 61 Sudah Miliki Titik Lokasi dan Izin Operasional

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 17:45 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji


					RESPONSIF: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat memimpin apel pagi di depan kantor Bupati Probolinggo, beberapa hari lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).
Perbesar

RESPONSIF: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat memimpin apel pagi di depan kantor Bupati Probolinggo, beberapa hari lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Menanggapi kasus minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo dr Muhammad Haris menyampaikan keprihatinan mendalam.

Bupati yang akrab disapa Gus Haris ini menilai peristiwa yang menimbulkan korban jiwa ini bukan hanya musibah, tetapi sebuah peringatan keras bagi semua pihak akan bahaya miras di tengah masyarakat.

“Ini peringatan keras bagi kita semua bahwa miras masih menjadi ancaman serius bagi ketertiban dan moral masyarakat. Kita tidak boleh lengah,” tegas Gus Haris, kepada wartawan Kamis (9/5/2025) di Alun-Alun Kraksaan.

Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak akan menoleransi bentuk pembiaran apa pun terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba dan miras.

Ia menyatakan jika dalam kasus ini ditemukan unsur pidana, maka pemkab akan menyerahkannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mengikuti aturan perundangan yang berlaku.

Imbauan Tegas untuk Kepala Desa

Dalam pernyataannya, Gus Haris juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk menjadi contoh di tengah masyarakat.

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa: jadilah teladan. Jangan beri ruang bagi miras, narkoba, atau aktivitas yang merusak moral di wilayahnya. Kawal desa dengan disiplin dan tanggung jawab penuh,” tegasnya.

Soal permintaan pencopotan kades karena rumahnya menjadi lokasi, Gus Haris menjelaskan bahwa proses penindakan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Inspektorat akan mengkaji. Pemda juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bupati akan bertindak sesuai dengan aturan. Kan sudah ada Permendagri-nya. Inspektorat akan kaji itu,” tegasnya.

Gus Haris merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan terhadap perangkat desa serta peraturan lainnya yang relevan.

Dengan sikap tegas ini, Bupati Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta lingkungan sosial yang aman dan sehat dari ancaman miras dan narkoba. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta

25 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Nyambi Kurir Sabu, Sopir Truk Pasir di Pasuruan Ditangkap Polisi

23 Agustus 2025 - 16:25 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal