Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2025 15:34 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai


					Kasus jukir liar akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Purworejo. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Kasus jukir liar akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Purworejo. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Seorang juru parkir (jukir) liar dilaporkan ke polisi karena tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025) sore.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang warga berinisial DA (36) memarkir mobil Toyota Avanza di depan SDN Bangilan, sisi utara taman alun-alun. Di lokasi tersebut, DA dihampiri pria berinisial AK yang mengaku sebagai jukir.

“AK meminta uang parkir namun tidak memberikan karcis sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kota Pasuruan,” ujar Junaedi.

Merasa janggal, DA menanyakan alasan tidak diberikannya karcis. Namun AK tetap tidak memberikan dan tetap meminta tarif parkir sebesar Rp5.000.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, DA melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo. Tak lama setelah laporan diterima, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AK. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu.

Meski demikian, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, DA mencabut laporannya terhadap AK.

“Kasus diselesaikan dengan mediasi dan pelapor telah mencabut laporan,” pungkas Junaedi. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal