Pasuruan, – Seorang juru parkir (jukir) liar dilaporkan ke polisi karena tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5/2025) sore.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang warga berinisial DA (36) memarkir mobil Toyota Avanza di depan SDN Bangilan, sisi utara taman alun-alun. Di lokasi tersebut, DA dihampiri pria berinisial AK yang mengaku sebagai jukir.
“AK meminta uang parkir namun tidak memberikan karcis sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kota Pasuruan,” ujar Junaedi.
Merasa janggal, DA menanyakan alasan tidak diberikannya karcis. Namun AK tetap tidak memberikan dan tetap meminta tarif parkir sebesar Rp5.000.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, DA melaporkan kejadian itu ke Polsek Purworejo. Tak lama setelah laporan diterima, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AK. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 ribu.
Meski demikian, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, DA mencabut laporannya terhadap AK.
“Kasus diselesaikan dengan mediasi dan pelapor telah mencabut laporan,” pungkas Junaedi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra