Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 13:29 WIB

Kasus Ganja di Lumajang Masuk Persidangan, Polisi Dalami Keterlibatan 16 Orang


					Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

Lumajang, – Kasus ganja di Lumajang telah memasuki tahap persidangan yang cukup mengejutkan banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (KPU)  telah mengantarkan tersangka kasus ganja tersebut untuk mengikuti persidangan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ada 14 orang lain yang telah dipanggil ke Polsek Senduro, namun tidak ikut ditangkap.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, saksi sekaligus tersangka, Tomo, memonitor persidangan dan menyampaikan bahwa Edi telah memberikan bibit ganja kepada 16 orang untuk ditanam.

“Edi memberikan bibit ganja tersebut dengan tujuan untuk ditanam dan dibudidayakan. Namun, versi penyidikan masih memiliki bukti yang minim,” kata Alex, Kamis (24/4/25).

Sementara, pihak penyidik telah melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap 16 orang tersebut, dan tiga di antaranya telah menjadi tersangka.

“Dalam proses pengecekan dan pemanggilan, dua orang yang telah diperiksa menyampaikan bahwa mereka telah menerima bibit ganja dari Edi, namun tanaman tersebut tidak tumbuh dan mati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus ladang ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, memulai babak baru. Pasalnya, terdakwa Suwari bersama Jumaat menyeret 14 orang yang menanam ganja di kawasan tersebut.

Menurut Suwari, sebelum aksi menanam ganja ketahuan polisi, Ngatoyo yang sudah meninggal saat ditahan di Lapas bulan lalu, mengumpulkan 14 orang termasuk dirinya dan Jumaat.

“Ngatoyo memberikan bibit ganja kepada masing-masing orang dan menunjukkan lokasi penanaman. Kalau saya mendapatkan sebanyak 177 bibit ganja, sementara Jumaat mendapatkan 115 bibit,” kata Suwari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (23/4/25). (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal