Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2025 16:35 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan


					Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois) Perbesar

Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois)

Pasuruan, – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara berulang di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kejahatan di lokasi tersebut. Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N pada Senin (21/4/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian membekuk tiga tersangka lain, yaitu MU, MS, dan F.

Aksi para pelaku berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya digerebek saat beraksi pada Senin malam. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. N dan F berasal dari Kecamatan Pohjentrek, sedangkan MU dan MS berasal dari Kecamatan Kraton.

“Pelaku N ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi, mesin, kipas industri, tungku stainless, serta alat-alat yang digunakan saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 484 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal