Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2025 16:35 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan


					Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois) Perbesar

Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois)

Pasuruan, – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara berulang di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kejahatan di lokasi tersebut. Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N pada Senin (21/4/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian membekuk tiga tersangka lain, yaitu MU, MS, dan F.

Aksi para pelaku berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya digerebek saat beraksi pada Senin malam. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. N dan F berasal dari Kecamatan Pohjentrek, sedangkan MU dan MS berasal dari Kecamatan Kraton.

“Pelaku N ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi, mesin, kipas industri, tungku stainless, serta alat-alat yang digunakan saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal