Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2025 16:35 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan


					Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois) Perbesar

Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois)

Pasuruan, – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara berulang di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kejahatan di lokasi tersebut. Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N pada Senin (21/4/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian membekuk tiga tersangka lain, yaitu MU, MS, dan F.

Aksi para pelaku berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya digerebek saat beraksi pada Senin malam. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. N dan F berasal dari Kecamatan Pohjentrek, sedangkan MU dan MS berasal dari Kecamatan Kraton.

“Pelaku N ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi, mesin, kipas industri, tungku stainless, serta alat-alat yang digunakan saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 404 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal