Pasuruan, – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara berulang di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kejahatan di lokasi tersebut. Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N pada Senin (21/4/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian membekuk tiga tersangka lain, yaitu MU, MS, dan F.
Aksi para pelaku berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya digerebek saat beraksi pada Senin malam. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. N dan F berasal dari Kecamatan Pohjentrek, sedangkan MU dan MS berasal dari Kecamatan Kraton.
“Pelaku N ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi, mesin, kipas industri, tungku stainless, serta alat-alat yang digunakan saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Junaidi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra