Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2025 16:35 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri di Rumah Pemotongan Ayam Kraton Pasuruan


					Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois) Perbesar

Tersangka kasus pencurian. (Foto: Moh Rois)

Pasuruan, – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi secara berulang di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindak kejahatan di lokasi tersebut. Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N pada Senin (21/4/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian membekuk tiga tersangka lain, yaitu MU, MS, dan F.

Aksi para pelaku berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya digerebek saat beraksi pada Senin malam. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. N dan F berasal dari Kecamatan Pohjentrek, sedangkan MU dan MS berasal dari Kecamatan Kraton.

“Pelaku N ditangkap saat sedang beraksi di lokasi. Setelah diinterogasi, ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi, mesin, kipas industri, tungku stainless, serta alat-alat yang digunakan saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 454 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal