Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2025 18:38 WIB

Pesta Miras di SGM Kraksaan Diduga Libatkan Kontraktor, Dewan Minta ‘Blacklist’


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kecaman atas video viral pesta minuman keras (miras) yang terjadi di area Stadion Gelora Merdeka (SGM) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.

Banyak pihak menyayangkan tindakan tidak terpuji itu karena dilakukan di fasilitas publik yang tengah ramai pengunjung, bahkan dinilai mencoreng citra kota.

Lebih dari itu, salah seorang pria di video tersebut diduga merupakan salah satu oknum kontraktor yang terlibat dalam rekontruksi kawasan SGM Kraksaan.

“Kalau memang itu kontraktor (di SGM Kraksaan red), ya sanksi lah, bisa di blacklist,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, Rabu (23/4/25).

Menurutnya, jika pihak kontraktor terlibat dalam mabuk-mabukan itu, maka memang seharusnya black list. Sebab, pihak yang seharusnya membantu mempercantik infrastruktur SGM Kraksaan, justru merusak citranya.

Ia juga menilai video tersebut juga berdampak pada pencemaran nama baik. Sebab, salah satu orang dalam video tersebut juga membawa nama Gus Haris dan Ra Fahmi yang notabene merupakan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.

“Ini kan pemimpin kita (Bupati dan Wakil Bupati, red) dikenal religius. Kok dibawa-bawa di video itu. Itu harus diklarifikasi, kalau tidak benar kan itu namanya pencemaran nama baik,” kecamnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Robi Siswanto, enggan memberikan komentar lebih jauh.

“No coment, no coment (tidak ada komentar, red),” terangnya singkat saat dikonfirmasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal