Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 14:51 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat


					Kadisdikbud Nugraha Yudha Mardianto saat menjelaskan oknum guru yang dipecat (Foto: Asmadi). Perbesar

Kadisdikbud Nugraha Yudha Mardianto saat menjelaskan oknum guru yang dipecat (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Jum, oknum guru olahraga yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya yang berinisial N (13) akhirnya dipecat. Jum diketahui berstatus guru honorer yang bertugas di sekolah di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, oknum guru bernama Jum sudah dipecat pada Jumat (11/4/25).

“Sudah dipecat, jadi Jumat malam itu setelah dapat laporan langsung saya perintahkan untuk dipecat dan saat itu juga langsung dikeluarkan dari Dapodik,” kata Yudha, Rabu (16/4/25).

Mengenai berapa lama Jum mengajar, pihaknya masih belum mengetahui pasti. Sebab, data yang bersangkutan sudah tidak ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

“Statusnya masih guru tidak tetap atau honorer, kalau persisnya berapa tahun mengajar kurang tahu ya karena sudah tidak ada di Dapodik, tapi kalau lihat umurnya yang saat ini 35 tahun kemungkinan sudah lama,” katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya turut prihatin. Kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tersebut. Tujuannya yakni, untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

“Tentunya kami akan lakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan rasa traumanya,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal