Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan


					Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi). Perbesar

Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/25).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam, namun denda yang sama sebesar Rp1 miliar.

“Tomo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak membayar denda,” kata Prasetyo Pristanto.

Sedangkan terdakwa Bambang dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar dendanya.

“Bambang dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak membayar denda,” katanya.

Meski tuntutan berat yang dialami oleh Tomo dan Bambang, berbeda dengan Tono yang tuntutannya lebih ringan.

“Tono dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang ini, terdakwa akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan memberikan argumen mereka terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal