Menu

Mode Gelap
Pesta Miras di Rumah Kades, Dua Warga Temenggungan Probolinggo Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan


					Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi). Perbesar

Temuan ganja di kawasan TNBTS (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/25).

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam, namun denda yang sama sebesar Rp1 miliar.

“Tomo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak membayar denda,” kata Prasetyo Pristanto.

Sedangkan terdakwa Bambang dituntut hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan masa kurungan jika terdakwa tidak bisa membayar dendanya.

“Bambang dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara jika tidak membayar denda,” katanya.

Meski tuntutan berat yang dialami oleh Tomo dan Bambang, berbeda dengan Tono yang tuntutannya lebih ringan.

“Tono dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang ini, terdakwa akan memiliki kesempatan untuk membela diri dan memberikan argumen mereka terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal