Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Sosial · 31 Mar 2025 15:23 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi


					Ilustrasi remisi Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Perbesar

Ilustrasi remisi Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Probolinggo,- Sebanyak 507 warga binaan di Lapas Kelas II Probolinggo mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Warga binaan dari kasus narkoba, paling banyak mendapat remisi kali ini.

Humas Lapas Kelas IIB Probolinggo, Reky Arif Rahman mengatakan, 507 warga binaan mendapat remisi terbagi menjadi Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 503 warga binaan, dan Remisi Khusus (RK) 2 sejumlah 4 warga binaan.

“Untuk remisi atau potongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan ini bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Reky, Senin (31/3/25).

Warga binaan yang mendapat remisi 15 hari, berjumlah 60 orang. Adapun yang mendapat remisi 1 bulan  ada 398 warga binaan.

Sementara warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, ada 46 orang. Sedangkan warga binaan dengan remisi 2, sejumlah 3 orang.

“Disamping itu, ada empat warga binaan yang mendapat remisi khusus, sehingga empat warga binaan ini bisa langsung bebas,” beber Reky.

Dari 507 warga binaan yang mendapat remisi, paling banyak didominasi kasus narkoba dengan 320 orang. Kemudian kasus kriminal dengan 185 warga binaan, dan kasus korupsi sejumlah 2 warga binaan.

“Harapan kami, warga binaan yang mendapat remisi ini, perilakunya dapat dirubah menjadi lebih baik agar bisa diterima kembali oleh masyarakat. Semoga mereka tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” imbuh Reky. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

Trending di Sosial