Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2025 17:39 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko


					RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran. Perbesar

RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran.

Pasuruan, – Seorang perempuan di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kedapatan mencuri beberapa kue Lebaran di sebuah toko. Namun, kasus ini tak sampai ke ranah hukum setelah pemilik toko memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice (RJ).

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, bahwa perempuan berinisial RF (48) itu tertangkap tangan mengambil beberapa kue tanpa membayar di toko milik Muhammad Jubair pada Jumat (21/3/2025).

“Aksinya diketahui pemilik toko, lalu RF diamankan dan dibawa ke kantor desa,” ujar Prasetyo, Selasa (25/3/2025).

Saat dimintai keterangan, RF mengaku tidak berniat menjual kue tersebut. Ia hanya ingin menyajikan sesuatu untuk tamunya saat Lebaran, namun tak memiliki uang untuk membeli.

“Saya benar-benar menyesal. Saya hanya ingin ada suguhan saat Lebaran, tapi saya sadar cara saya salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata RF saat mediasi di Polsek Grati.

Pemilik toko, Muhammad Jubair, yang mendengar pengakuan RF memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia merasa iba dengan kondisi RF yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

“Saya memilih memaafkan. Saya tidak tega melaporkannya ke polisi,” ujar Jubair.

Atas dasar itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi dan meminta RF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis. Setelah mediasi, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut,” jelas Prasetyo.

Mengetahui kondisi ekonomi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Munawir Abdul Salam, memberikan bantuan sosial kepada RF.

“Di tengah kesulitan ekonomi, pendekatan seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Munawir. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal