Menu

Mode Gelap
Viral! Truk Tambang Terjebak Lahar Dingin di Lumajang Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2025 17:39 WIB

Curi Kue Lebaran, Emak-emak di Grati Dimaafkan Pemilik Toko


					RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran. Perbesar

RF (58) saat menjalani mediasi dengan pemilik toko di Polsek Grati setelah kedapatan mencuri kue Lebaran.

Pasuruan, – Seorang perempuan di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kedapatan mencuri beberapa kue Lebaran di sebuah toko. Namun, kasus ini tak sampai ke ranah hukum setelah pemilik toko memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice (RJ).

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto menjelaskan, bahwa perempuan berinisial RF (48) itu tertangkap tangan mengambil beberapa kue tanpa membayar di toko milik Muhammad Jubair pada Jumat (21/3/2025).

“Aksinya diketahui pemilik toko, lalu RF diamankan dan dibawa ke kantor desa,” ujar Prasetyo, Selasa (25/3/2025).

Saat dimintai keterangan, RF mengaku tidak berniat menjual kue tersebut. Ia hanya ingin menyajikan sesuatu untuk tamunya saat Lebaran, namun tak memiliki uang untuk membeli.

“Saya benar-benar menyesal. Saya hanya ingin ada suguhan saat Lebaran, tapi saya sadar cara saya salah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata RF saat mediasi di Polsek Grati.

Pemilik toko, Muhammad Jubair, yang mendengar pengakuan RF memilih untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia merasa iba dengan kondisi RF yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

“Saya memilih memaafkan. Saya tidak tega melaporkannya ke polisi,” ujar Jubair.

Atas dasar itu, pihak kepolisian bersama perangkat desa menggelar mediasi dan meminta RF menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis. Setelah mediasi, kasus ini dinyatakan selesai tanpa proses hukum lebih lanjut,” jelas Prasetyo.

Mengetahui kondisi ekonomi RF, Kapolsek Grati bersama Komunitas Cinta Kamtibmas Wilayah Hukum Kota Pasuruan serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Munawir Abdul Salam, memberikan bantuan sosial kepada RF.

“Di tengah kesulitan ekonomi, pendekatan seperti ini penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Munawir. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal