Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 15:53 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Perbincangan soal ladang ganja yang ditemukan di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi, yang diduga sebagai dalang penanaman ganja masih buron alias masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi selama ini menjadi misterius. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada akhir 2024, Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja.

Keberadaan Edi pun kian hari makin semakin gelap, pasalnya kasus yang seharus sudah terungkap kini menyisakan seorang bernama Edi.

Hari terus berlalu, persidangan terkait kasus ganja di ladang TNBTS terus dipertanyakan. Tidak hanya itu, pihak jaksa akan memasang foto Edi yang hingga saat ini masih buron di semua tempat TNBTS, baik di Probolinggo, Lumajang, hingga Malang.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua saat memimpin persidangan, Redite Ika Septiana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (18/3/25).

“Sebarin saja fotonya Edi ini biar semua orang tahu, kayak apa ciri-ciri orangnya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Kapolres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap DPO Edi.

“Pencarian DPO Edi semakin menyulitkan karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan pendaftaran identitas apapun, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Abimanyu, Kamis (20/3/25).

Berdasarkan dari keterangan dari pihak Desa Argosari, Edi sempat disuruh mendaftar KTP sebelum melarikan diri dari Desa Argosari. Akan tetapi, ajakan dari pihak Desa ditolak oleh Edi hingga pada akhirnya melarikan diri dari desa tersebut.

“Kami sudah cek ke desa, cuman dari keterangan desa tersebut, Edi tidak pernah membuat KTP,” jelasnya.

Meski tidak dapat mendapati identitas Edi, pihak Polres Lumajang telah mengantongi foto Edi yang saat ini masih belum tersebar luas.

“Tentunya, foto itu nanti akan disebar, saat ini pihak Kasat Narkoba masih meminta izin kepada Kapolres Lumajang,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal