Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 19 Mar 2025 19:29 WIB

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi


					Tersangka dan barang bukti. Perbesar

Tersangka dan barang bukti.

Pasuruan, – Seorang pria berinisial MZ (44), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi. Ia diduga mencuri uang di kantor Koperasi CMD Cabang Podokaton di Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, namun baru diketahui pada 6 Maret 2025 saat pegawai koperasi membuka loker dan mendapati uang sebesar Rp1,4 juta hilang.

Setelah mengetahui ada kehilangan, pihak koperasi mengecek rekaman CCTV dan mendapati ada seseorang yang masuk ke dalam kantor koperasi pada malam hari.

“Laporan baru diterima Polsek Keboncandi pada 17 Maret 2025, dan kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Junaidi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan MZ pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. MZ diketahui merupakan mantan karyawan koperasi yang telah diberhentikan sejak Januari 2025 lalu.

“Kami telah mengamankan tersangka berikut barang bukti. MZ ini merupakan mantan karyawan koperasi tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 704 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal