Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2025 18:57 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah


					Tersangka pengedar minyak goreng ilegal. Perbesar

Tersangka pengedar minyak goreng ilegal.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kecamatan Pandaan.

Seorang pria berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan cara membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol ukuran 670 ml tanpa label dan menjualnya ke pasar dengan harga Rp19.500 per botol.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli minyak goreng curah lalu mengemas ulang ke dalam botol tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah,” ujar Adimas, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan karena produk minyak goreng yang dikemas dan diedarkan harus memenuhi standar tertentu, termasuk SNI, spesifikasi teknis, label, serta izin edar.

“Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Dari bisnis ilegal ini, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng per hari, dengan total produksi bulanan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan,” kata Adimas.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 279 botol minyak goreng tanpa label,  9.040 botol kosong siap isi,  2 tandon berisi minyak curah, 2 tandon kosong, 1 unit mobil pikap, 1 buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tutup Adimas. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal