Menu

Mode Gelap
Duh! Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda Pohsangit Leres Probolinggo, Sengaja Dibuang? Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2025 18:57 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah


					Tersangka pengedar minyak goreng ilegal. Perbesar

Tersangka pengedar minyak goreng ilegal.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kecamatan Pandaan.

Seorang pria berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan cara membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol ukuran 670 ml tanpa label dan menjualnya ke pasar dengan harga Rp19.500 per botol.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli minyak goreng curah lalu mengemas ulang ke dalam botol tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah,” ujar Adimas, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan karena produk minyak goreng yang dikemas dan diedarkan harus memenuhi standar tertentu, termasuk SNI, spesifikasi teknis, label, serta izin edar.

“Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Dari bisnis ilegal ini, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng per hari, dengan total produksi bulanan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan,” kata Adimas.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 279 botol minyak goreng tanpa label,  9.040 botol kosong siap isi,  2 tandon berisi minyak curah, 2 tandon kosong, 1 unit mobil pikap, 1 buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tutup Adimas. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal