Menu

Mode Gelap
Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban 27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital

Hukum & Kriminal · 12 Mar 2025 18:57 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah


					Tersangka pengedar minyak goreng ilegal. Perbesar

Tersangka pengedar minyak goreng ilegal.

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng tanpa label dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kecamatan Pandaan.

Seorang pria berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan, bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2023 dengan cara membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol ukuran 670 ml tanpa label dan menjualnya ke pasar dengan harga Rp19.500 per botol.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli minyak goreng curah lalu mengemas ulang ke dalam botol tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah,” ujar Adimas, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan karena produk minyak goreng yang dikemas dan diedarkan harus memenuhi standar tertentu, termasuk SNI, spesifikasi teknis, label, serta izin edar.

“Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Dari bisnis ilegal ini, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng per hari, dengan total produksi bulanan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp120 juta per bulan,” kata Adimas.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 279 botol minyak goreng tanpa label,  9.040 botol kosong siap isi,  2 tandon berisi minyak curah, 2 tandon kosong, 1 unit mobil pikap, 1 buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tutup Adimas. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal