Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 13 Feb 2025 16:03 WIB

Sebanyak 414 Pelamar PPPK Tak Lolos Seleksi Tahap ll, Bisa Ajukan Sanggah


					Pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang.  (Foto: Istimewa).
Perbesar

Pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang yang dipublikasikan melalui akun media sosial resminya pada Rabu (12/2/2025) kemarin.

Sebanyak 1.849 pelamar telah mendaftar dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

“Dari jumlah tersebut, 1.435 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.  Sementara 414 pelamar lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kepala BKD Lumajang, Ari Murcono saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/25).

Namun, bagi peserta yang dinyatakan TMS, pemerintah tetap memberikan kesempatan melalui mekanisme sanggah yang dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing mulai 19 hingga 21 Februari 2025.

“Kami membuka kesempatan bagi pelamar yang merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan. Proses ini akan ditinjau secara objektif,” ujarnya.

Selain itu, Ari menegaskan, seleksi ini bebas dari praktik kecurangan dan percaloan. Pemerintah memastikan, setiap tahapan seleksi berjalan secara profesional dan berbasis sistem merit.

“Oleh karena itu, para peserta diingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” katanya.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pemerintah, seperti website BKD Lumajang dan portal SSCASN BKN, untuk mendapatkan informasi yang valid. Hal ini penting guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang dapat menyesatkan peserta seleksi.

“Kami juga mengajak seluruh pelamar untuk tetap optimis dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan semangat serta persiapan yang matang,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi ini, para pelamar dapat mengunjungi situs resmi BKD Lumajang di bkd.lumajangkab.go.id atau melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan