Menu

Mode Gelap
Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

Pendidikan · 1 Feb 2025 12:49 WIB

Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tidak melarang outing class ke luar daerah.

Meski demikian, bagi sekolah yang hendak menggelar outing class, harus mematuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romla. Ia menyebut, Disdikbud tidak pernah melarang kegiatan outing class, karena ada banyak cara belajar menyenangkan bagi anak.

Menurutnya, ada kalanya anak dengan berbagai karakter dan kebutuhannya sulit belajar dikelas. Sehingga mereka dengan mudah mendapat wawasan ketika belajar diluar kelas.

“Namun demikian, pelaksanaan outing class cukup ketat. Diantaranya tidak boleh ada unsur paksaan, harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid, disamping kendaraan yang digunakan harus lolos uji kelayakan dari instansi yang berwenang,” kata Romla, Jum’at (31/1/25).

Outing class, imbuh Romla, harus mengakomodir anak-anak tidak mampu. Artinya, pelajar yang tidak mampu secara ekonomi, harus tetap diajak agar tidak mengakibatkan kecemburuan sosial dan diskriminasi

Sistem belajar ini juga harus disertai pengawasan yang ekstra, karena pembelajaran didalam kelas dan diluar kelas pasti beda, sehingga perlu kepanitiaan yang jelas dan pembagian tugas untuk pengawasan anak.

“Ini sudah dituangkan dalam surat edaran yang sudah kami sebar dan sosialisasikan. Sekolah yang akan melaksanakan outing class harus berkirim surat ke Disdikbud disertai surat kelayakan kendaraan dari instansi,” papar Romla.

Seperti diketahui, sejumlah kegiatan outing class yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dibeberapa daerah berakhir musibah.

Salah satunya menimpa SMPN 7 Mojokerto saat kunjungan di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Tiga pelajar meninggal dan 13 pelajar lainnya selamat usai digulung ombak. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,839 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar

8 Juli 2025 - 16:54 WIB

Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

28 Juni 2025 - 16:16 WIB

Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai

23 Juni 2025 - 17:43 WIB

Memprihatinkan! 1.500 Sekolah di Jember Rusak

22 Juni 2025 - 22:53 WIB

Senator Ning Lia Dukung Program Kuliah Gratis Pemkab Probolinggo, Dorong Perlakuan Khusus bagi Difabel

22 Juni 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Jember Siapkan 8 Ribu Kuota Beasiswa Kuliah, Termasuk Biaya Hidup

19 Juni 2025 - 18:48 WIB

Trending di Pemerintahan