Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pendidikan · 1 Feb 2025 12:49 WIB

Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tidak melarang outing class ke luar daerah.

Meski demikian, bagi sekolah yang hendak menggelar outing class, harus mematuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romla. Ia menyebut, Disdikbud tidak pernah melarang kegiatan outing class, karena ada banyak cara belajar menyenangkan bagi anak.

Menurutnya, ada kalanya anak dengan berbagai karakter dan kebutuhannya sulit belajar dikelas. Sehingga mereka dengan mudah mendapat wawasan ketika belajar diluar kelas.

“Namun demikian, pelaksanaan outing class cukup ketat. Diantaranya tidak boleh ada unsur paksaan, harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid, disamping kendaraan yang digunakan harus lolos uji kelayakan dari instansi yang berwenang,” kata Romla, Jum’at (31/1/25).

Outing class, imbuh Romla, harus mengakomodir anak-anak tidak mampu. Artinya, pelajar yang tidak mampu secara ekonomi, harus tetap diajak agar tidak mengakibatkan kecemburuan sosial dan diskriminasi

Sistem belajar ini juga harus disertai pengawasan yang ekstra, karena pembelajaran didalam kelas dan diluar kelas pasti beda, sehingga perlu kepanitiaan yang jelas dan pembagian tugas untuk pengawasan anak.

“Ini sudah dituangkan dalam surat edaran yang sudah kami sebar dan sosialisasikan. Sekolah yang akan melaksanakan outing class harus berkirim surat ke Disdikbud disertai surat kelayakan kendaraan dari instansi,” papar Romla.

Seperti diketahui, sejumlah kegiatan outing class yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dibeberapa daerah berakhir musibah.

Salah satunya menimpa SMPN 7 Mojokerto saat kunjungan di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Tiga pelajar meninggal dan 13 pelajar lainnya selamat usai digulung ombak. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,855 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

29 Agustus 2025 - 18:50 WIB

Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global

28 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun

1 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

18 Juli 2025 - 16:06 WIB

Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

17 Juli 2025 - 09:29 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Trending di Pendidikan