Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Pendidikan · 1 Feb 2025 12:49 WIB

Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tidak melarang outing class ke luar daerah.

Meski demikian, bagi sekolah yang hendak menggelar outing class, harus mematuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romla. Ia menyebut, Disdikbud tidak pernah melarang kegiatan outing class, karena ada banyak cara belajar menyenangkan bagi anak.

Menurutnya, ada kalanya anak dengan berbagai karakter dan kebutuhannya sulit belajar dikelas. Sehingga mereka dengan mudah mendapat wawasan ketika belajar diluar kelas.

“Namun demikian, pelaksanaan outing class cukup ketat. Diantaranya tidak boleh ada unsur paksaan, harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid, disamping kendaraan yang digunakan harus lolos uji kelayakan dari instansi yang berwenang,” kata Romla, Jum’at (31/1/25).

Outing class, imbuh Romla, harus mengakomodir anak-anak tidak mampu. Artinya, pelajar yang tidak mampu secara ekonomi, harus tetap diajak agar tidak mengakibatkan kecemburuan sosial dan diskriminasi

Sistem belajar ini juga harus disertai pengawasan yang ekstra, karena pembelajaran didalam kelas dan diluar kelas pasti beda, sehingga perlu kepanitiaan yang jelas dan pembagian tugas untuk pengawasan anak.

“Ini sudah dituangkan dalam surat edaran yang sudah kami sebar dan sosialisasikan. Sekolah yang akan melaksanakan outing class harus berkirim surat ke Disdikbud disertai surat kelayakan kendaraan dari instansi,” papar Romla.

Seperti diketahui, sejumlah kegiatan outing class yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dibeberapa daerah berakhir musibah.

Salah satunya menimpa SMPN 7 Mojokerto saat kunjungan di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Tiga pelajar meninggal dan 13 pelajar lainnya selamat usai digulung ombak. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,808 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

30 April 2025 - 23:44 WIB

Tingkatkan Akses Pendidikan bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Jember Bangun Dua Sekolah Rakyat

29 April 2025 - 18:55 WIB

Bersih-bersih Dokumen, Cabdin Jember Kirimkan Ijazah ke Rumah Alumni

28 April 2025 - 19:12 WIB

Lomba Keterampilan Siswa SLB di Jember, Panggung Prestasi Anak Berkebutuhan Khusus

24 April 2025 - 20:40 WIB

Cegah Kasus Pelecehan, Disdikbud Lumajang Batasi Penggunaan Telepon untuk Siswa

23 April 2025 - 17:03 WIB

Pemkab Pasuruan Terbitkan SE Study Tour dan Wisuda Siswa

23 April 2025 - 15:57 WIB

Gus Hilman Siapkan 44 Ribu Kuota Beasiswa bagi Pelajar di Pasuruan dan Probolinggo, Jamin Tidak Ada Pemotongan

22 April 2025 - 11:58 WIB

Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center

22 April 2025 - 09:56 WIB

Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup

16 April 2025 - 18:21 WIB

Trending di Pendidikan