Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2025 21:12 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri


					DICABULI: Korban pencabulan, CT, sedang tidur pulas di rumah neneknya. (Foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

DICABULI: Korban pencabulan, CT, sedang tidur pulas di rumah neneknya. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gadis berusia 10 tahun, CT, jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya AG (34). Pelaku kini telah diringkus aparat Polres Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, CT, telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak 2 tahun yang lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu kandungnya bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh perangkat Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Agus Harianto. Ia menyebut, bahwa terkuaknya pencabulan ini, sekitar 3 minggu yang lalu.

Saat itu, ibu kandung korban JM, curiga setelah korban tidak mengalami menstruasi selama 1 bulan. JM membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan, termasuk dengan menggunakan alat tes kehamilan, diyakini bahwa CT tengah hamil.

“Bidan tersebut menyarakan agar CT menjalani USG. Namun korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Agus Harianto, Sabtu (11/1/25).

Agus mengungkapkan, dari pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan oleh AG hampir setiap hari di rumah JM di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

CT jadi pemuas nafsu JM saat saat ibu kandung korban yang bekerja sebagai sales rokok berangkat kerja pada pagi hari.

Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan AG sejak CT duduk dibangku sekolah kelas 2 SD, atau saat ia berusia 8 tahun. Jima dihitung, maka pencabulan yang dilakukan oleh AG, telah berlangsung selama 2 tahun.

“Aksi bejat tersebut terdengar oleh warga hingga akhirnya, warga yang geram menangkap AG, Jum’at malam (11/1/25) kemarin, yang kemudian diserahkan ke Polsek Bantaran,” ujar Agus.

Pasca kejadian, CT saat ini berada di rumah neneknya di Kecamatan Kuripan. CT telihat sudah ceria, sudah bermain dengan saudara dah tetangganya.

Sementara sampai saat ini, JM sebagai ibu kandung CT, belum sekalipun menemui dan melihat kondisi CT.

“Saya mewakili keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, atas perbuatan yang dilakukan kepada anak tirinya selama 2 tahun,” haral Agus. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal