Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Jan 2025 14:39 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati


					Tersangka pembunuhan saat rekontruksi. 
Perbesar

Tersangka pembunuhan saat rekontruksi.

Pasuruan, – Felin Marita (18), anak korban TW, yang tewas dalam kasus pembunuhan tragis di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, mengungkapkan perasaannya terkait peristiwa yang merenggut nyawa ayahnya pada Senin (9/12/2024) malam.

Felin yang saat kejadian sedang kuliah dan tidak mengetahui langsung peristiwa tersebut, mengungkapkan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian ini. Dia berharap pelaku, SA (39), dihukum seberat-beratnya.

“Saya masih kuliah jadi tidak tahu langsung kejadian ini. Harapan dari pihak keluarga, saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati. Pokoknya dihukum seberat-beratnya,” ujar Felin, Rabu (8/1/2025).

Sebagai anak pertama, Felin merasa kehilangan yang mendalam dan berharap keadilan bagi ayahnya.

Kejadian tragis ini bermula dari dendam lama pelaku yang dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku tiga tahun lalu.

Pelaku, yang merasa terhina, merencanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menusuk korban di depan toko rumahnya. Korban TW, 41, tewas setelah mengalami empat luka tusukan di dada dan punggung.

Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana. SA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal