Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 10 Des 2024 16:52 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan


					Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Perbesar

Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Pasuruan, – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang menewaskan TW (41).

Tersangka SA (39) ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa SA pernah terlibat beberapa kasus hukum sebelumnya.

“Pelaku ini residivis. Pada tahun 2002, dia pernah dipenjara 10 bulan karena kasus pemerkosaan,” kata Choirul, Selasa (10/12/2024).

Kemudian pada tahun 2006, pelaku kembali terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Selain itu, SA juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya selama tiga bulan pada tahun 2019,” jelas Choirul.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan kali ini, SA menghabisi nyawa TW pada Senin (9/12/2024) malam setelah memendam dendam lama terkait dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

SA merencanakan tindakan tersebut, membawa pisau dan saat bertemu korban, langsung menusuknya. TW akhirnya meninggal dunia setelah mengalami empat luka tusukan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal