Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 10 Des 2024 16:52 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan


					Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Perbesar

Tersangka pembunuhan ternyata residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan.

Pasuruan, – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan di Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, yang menewaskan TW (41).

Tersangka SA (39) ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa SA pernah terlibat beberapa kasus hukum sebelumnya.

“Pelaku ini residivis. Pada tahun 2002, dia pernah dipenjara 10 bulan karena kasus pemerkosaan,” kata Choirul, Selasa (10/12/2024).

Kemudian pada tahun 2006, pelaku kembali terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Selain itu, SA juga pernah menjalani rehabilitasi narkoba di RS Menur Surabaya selama tiga bulan pada tahun 2019,” jelas Choirul.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan kali ini, SA menghabisi nyawa TW pada Senin (9/12/2024) malam setelah memendam dendam lama terkait dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

SA merencanakan tindakan tersebut, membawa pisau dan saat bertemu korban, langsung menusuknya. TW akhirnya meninggal dunia setelah mengalami empat luka tusukan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal