Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 9 Des 2024 18:53 WIB

Konflik Polusi Udara tak Kunjung Reda, DPRD Lumajang Siapkan Langkah Begini


					Ilustrasi cerobong asap yang memicu pencemaran lingkungan. Perbesar

Ilustrasi cerobong asap yang memicu pencemaran lingkungan.

Lumajang,- Dugaan pencemaran udara yang mengasapi 3 kecamatan di Kabupaten Lumajang berbuntut panjang. Kali ini giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang memberikan tanggapan.

Diketahui, pengolahan Pabrik Pupuk Petragonik milik PT Giri Snawamas Bali  telah mencemari tiga. Meliputi Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe; Desa Purworejo, Kecamatan Senduro, dan Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko.

Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait agar permasalahan tersebut lekas terurai.

“Apakah dinas itu sudah mengetahui atau tidak dengan adanya masalah itu dan apakah ada yang namanya laporan dari warga, kemudian adakah langkah atau solusi yang dilakukan oleh dinas,” kata Dedy, Senin (9/12/24).

“Baik itu yang sudah maupun belum melakukan pengecekan, kami coba cek ke dinas terkait. Kami akan melangkah setelah dinas terkait ini memberikan informasi kepada kami Komis B DPRD Lumajang,” tambahnya.

Ia berjanji, akan terus berupaya menyelesaikan persoalan yang membuat masyarakat di 3 desa merasa dirugikan.

“Masyarakat tidak boleh jadi korban secara terus menerus, jangan sampai masyarakat ini dirugikan, terutama dalam hal kesehatan,” ungkapnya.

Dedy menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada satu sekolah yang secara langsung telah terdampak pencemaran udara yang dihasilkan dari asap pabrik.

“Saya mendengar pencemaran udaranya sampai ke sekolah, aktivitas siswa terganggu. Nah ini harus segera kita selesaikan, pemerintah harus hadir dan pemerintah harus gerak, harus bisa menyikapi supaya tidak berlarut-larut,” papar dia.

Sementara itu, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Didik menyebut, pihak pabrik melakukan pendaftaran lewat Online Single Submission (OSS) pusat.

“Kita kan hanya OSS dan cuma hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. NIB itu langsung pusat, sedangkan kita kan harus mempermudah izin,” terang Didik.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) Kabupaten Lumajang, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 15.00 WIB, belum memberikan tanggapan apapun perihal dugaan pencemaran udara ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan