Menu

Mode Gelap
Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3 Bocah 5 Tahun di Pasuruan Diserang Kera Liar, Alami Luka Serius Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024 19:17 WIB

Kejari Lumajang Ciduk 3 Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp2 M


					Ilustrasi kredit fiktif. Perbesar

Ilustrasi kredit fiktif.

Lumajang,- Tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Plat Merah Cabang Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (9/12/24).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni, YF, KA, dan KS. YF saat ini menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, sedangkan dua lainnya yakni KA dan AS sebagai petugas pihak ketiga.

“Tindak pidana itu terkonfirmasi sudah berjalan sejak periode 2021 hingga 2023 lalu,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.

Modus operandi dari ketiga tersangka, menurut Kosasih,  dilakukan dengan cara rekayasa usaha nasabah agar bisa mengajukan kredit.

“Selaku RM bank, YF memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, ada peluang besar bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan lainnya dengan cara lewat identitas nasabah.

“dengan begitu, YF yang dibantu KA dan AS, menjalankan modusnya dengan memalsukan laporan dari nasabah,” tuturnya.

Rekayasa yang dibuat oleh tiga tersangka sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki unit usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

“Setelah kredit cair, hasilnya justru digunakan oleh YF, KA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tandas Kosasih.

Dari tiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. “Namun kami masih belum mengantongi alamat detail tersangka.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMNI Tbk Kantor Cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023  telah merugikan negara senilai Rp 2.042.216.371.00.

“Tersangka semuanya asli warga Lumajang, tapi karena ini masih tersangka jadi kita pakai inisial. Terkait kerugian negara dari kredit fiktif di bank BUMN itu senilai Rp 2.042.216.371.00,” tutur Kosasih. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal