Menu

Mode Gelap
Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024 19:17 WIB

Kejari Lumajang Ciduk 3 Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp2 M


					Ilustrasi kredit fiktif. Perbesar

Ilustrasi kredit fiktif.

Lumajang,- Tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Plat Merah Cabang Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (9/12/24).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni, YF, KA, dan KS. YF saat ini menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, sedangkan dua lainnya yakni KA dan AS sebagai petugas pihak ketiga.

“Tindak pidana itu terkonfirmasi sudah berjalan sejak periode 2021 hingga 2023 lalu,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.

Modus operandi dari ketiga tersangka, menurut Kosasih,  dilakukan dengan cara rekayasa usaha nasabah agar bisa mengajukan kredit.

“Selaku RM bank, YF memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, ada peluang besar bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan lainnya dengan cara lewat identitas nasabah.

“dengan begitu, YF yang dibantu KA dan AS, menjalankan modusnya dengan memalsukan laporan dari nasabah,” tuturnya.

Rekayasa yang dibuat oleh tiga tersangka sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki unit usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

“Setelah kredit cair, hasilnya justru digunakan oleh YF, KA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tandas Kosasih.

Dari tiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. “Namun kami masih belum mengantongi alamat detail tersangka.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMNI Tbk Kantor Cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023  telah merugikan negara senilai Rp 2.042.216.371.00.

“Tersangka semuanya asli warga Lumajang, tapi karena ini masih tersangka jadi kita pakai inisial. Terkait kerugian negara dari kredit fiktif di bank BUMN itu senilai Rp 2.042.216.371.00,” tutur Kosasih. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal