Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Sosial · 4 Okt 2024 19:01 WIB

Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo


					Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Bahkan, selama 9 bulan terakhir, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan hampir mencapai dua ribu kasus.

Panitera Muda Hukum pada PA Kraksaan, Faruq mengatakan, hingga akhir September atau awal  Oktober 2024, terdapat 1.938 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau Cerai Gugat (CG).

Ia menjelaskan, ada berbagai macam alasan yang mendasari tingginya perkara cerai. Mulai dari faktor ekonomi yang menyebabkan hubungan menjadi tidak harmonis, hingga  perselingkuhan yang dilakukan oleh salah pasangannya.

Bahkan kasus perceraian juga ada yang disebabkan karena dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perkara cerai masih menjadi yang terbanyak kami tangani daripada perkara yang lain,” kata Faruq, Jumat (4/10/2024).

Ia merinci, dari 1.938 perkara cerai, 603 perkara merupakan cerai talak (CT) atau cerai yang diajukan pihak suami. Sedangkan 1.335 perkara cerai lainnya diajukan oleh pihak istri.

“Yang sudah kami putus ada 1.510 perkara. Sebanyak 467 CT dan 1.043 CG. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Faruq berharap kepada masyarakat yang sudah menikah, agar bisa lebih memahami sesama pasangan, baik istri maupun suami. Sebab, dari ribuan perkara cerai, rata-rata yang menjadi faktor utamanya adalah persoalan ekonomi.

Menurut pihak istri, nafkah yang diberikan oleh suami kurang sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara pihak suami mengklaim, istrinya berlebihan dalam menuntut nafkah.

“Jika saling pengertian baik suami maupun istri, insya Allah rumah tangganya harmonis,” Faruq memungkasi.  (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Trending di Sosial