Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sosial · 4 Okt 2024 19:01 WIB

Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo


					Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Perbesar

Probolinggo,- Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Bahkan, selama 9 bulan terakhir, perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan hampir mencapai dua ribu kasus.

Panitera Muda Hukum pada PA Kraksaan, Faruq mengatakan, hingga akhir September atau awal  Oktober 2024, terdapat 1.938 perkara perceraian.

Dari jumlah tersebut, mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau Cerai Gugat (CG).

Ia menjelaskan, ada berbagai macam alasan yang mendasari tingginya perkara cerai. Mulai dari faktor ekonomi yang menyebabkan hubungan menjadi tidak harmonis, hingga  perselingkuhan yang dilakukan oleh salah pasangannya.

Bahkan kasus perceraian juga ada yang disebabkan karena dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perkara cerai masih menjadi yang terbanyak kami tangani daripada perkara yang lain,” kata Faruq, Jumat (4/10/2024).

Ia merinci, dari 1.938 perkara cerai, 603 perkara merupakan cerai talak (CT) atau cerai yang diajukan pihak suami. Sedangkan 1.335 perkara cerai lainnya diajukan oleh pihak istri.

“Yang sudah kami putus ada 1.510 perkara. Sebanyak 467 CT dan 1.043 CG. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.

Faruq berharap kepada masyarakat yang sudah menikah, agar bisa lebih memahami sesama pasangan, baik istri maupun suami. Sebab, dari ribuan perkara cerai, rata-rata yang menjadi faktor utamanya adalah persoalan ekonomi.

Menurut pihak istri, nafkah yang diberikan oleh suami kurang sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara pihak suami mengklaim, istrinya berlebihan dalam menuntut nafkah.

“Jika saling pengertian baik suami maupun istri, insya Allah rumah tangganya harmonis,” Faruq memungkasi.  (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial