Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 4 Sep 2024 15:54 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas


					Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas Perbesar

Lumajang, – Jumlah kuota pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 107 dengan dua formasi. Bahkan ada dua persen formasi CPNS untuk penyandang disabilitas.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ahadi Apriyanto mengatakan, dua formasi yang dimaksud yakni, pegawai penyelenggara dan bidang pengendali lingkungan.

“Seperti Pegawai Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama Inspektorat Daerah, kuotanya satu. Kemudian satu kuota lainnya di bidang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Ahadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (4/9/24).

Sedangkan untuk formasi yang telah disediakan untuk penyandang disabilitas harus dipilih terlebih dahulu. Pasalnya, penyandang disabilitas tidak diberikan pada bidang yang membutuhkan persyaratan fisik sempurna, seperti tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau ditempatkan di administrasi masih bisa, kalau di bidang lainnya atau pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tidak bisa,” ungkapnya.

Untuk dua penyandang disabilitas itu, kata dia, sudah diperhitungkan dan sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6/2024.

“Jadi, sudah dihitung berdasarkan dasar-dasar yang ada, dan sudah disepakati semua, diambil ke teknis semua (difabel). Meskipun di administrasi kesehatan juga tidak masuk, karena yang disepakati hanya dua formasi itu,” jelasnya.

Sementara itu, nantinya akan ada sembilan kategori difabel untuk bisa mengikuti persyaratan berlaku dalam pendaftaran CPNS 2024.

“Yang menentukan kategori difabel itu langsung dari rumah sakit, ada tingkatan, ada delapan  hingga sembilan tingkatan. Jadi, penetapannya dari rumah sakit, dan harus menampilkan bukti dari rumah sakit,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan