Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 4 Sep 2024 15:54 WIB

Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas


					Pemkab Lumajang Rekrut 107 CPNS, Dua Persen untuk Disabilitas Perbesar

Lumajang, – Jumlah kuota pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 107 dengan dua formasi. Bahkan ada dua persen formasi CPNS untuk penyandang disabilitas.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ahadi Apriyanto mengatakan, dua formasi yang dimaksud yakni, pegawai penyelenggara dan bidang pengendali lingkungan.

“Seperti Pegawai Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama Inspektorat Daerah, kuotanya satu. Kemudian satu kuota lainnya di bidang Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Ahadi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (4/9/24).

Sedangkan untuk formasi yang telah disediakan untuk penyandang disabilitas harus dipilih terlebih dahulu. Pasalnya, penyandang disabilitas tidak diberikan pada bidang yang membutuhkan persyaratan fisik sempurna, seperti tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau ditempatkan di administrasi masih bisa, kalau di bidang lainnya atau pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tidak bisa,” ungkapnya.

Untuk dua penyandang disabilitas itu, kata dia, sudah diperhitungkan dan sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6/2024.

“Jadi, sudah dihitung berdasarkan dasar-dasar yang ada, dan sudah disepakati semua, diambil ke teknis semua (difabel). Meskipun di administrasi kesehatan juga tidak masuk, karena yang disepakati hanya dua formasi itu,” jelasnya.

Sementara itu, nantinya akan ada sembilan kategori difabel untuk bisa mengikuti persyaratan berlaku dalam pendaftaran CPNS 2024.

“Yang menentukan kategori difabel itu langsung dari rumah sakit, ada tingkatan, ada delapan  hingga sembilan tingkatan. Jadi, penetapannya dari rumah sakit, dan harus menampilkan bukti dari rumah sakit,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan