Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 19 Agu 2024 16:04 WIB

Faskes Tak Memadai, Kontestan Pilkada Kota Probolinggo Bakal Tes Kesehatan di RSUD dr. Soetomo


					PAPARAN: Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal saat memberikan penjelasan dalam acara media gathering, Minggu (18/8/24) malam. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PAPARAN: Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal saat memberikan penjelasan dalam acara media gathering, Minggu (18/8/24) malam. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menjadwalkan pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota pada 27-29 Agustus 2024.

Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan sebelum pendaftaran, KPU Kota Probolinggo menggandeng RSUD dr. Soetomo, Surabaya.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, telah menetapkan jadwal pendaftaran calon walikota dan wakil walikota di mana ada dua syarat yang harus disertakan yakni syarat calon dan syarat pencalonan.

Untuk syarat calon melekat pada calon seperti identitas kependudukan, latar belakang akademik, tidak pernah dijatuhi pidana, hingga dinyatakan pailit. Syarat calon ini harus mendapat legimitasi dari lembaga.

“Kemudian untuk syarat pencalonan di antaranya harus mendapat dukungan partai politik parlemen, yakni memiliki 20 persen dari kursi DPRD atau setara enam kursi di DPRD,” kata Radfan.

Kemudian salah satu syarat pendaftaran yakni, pengecekan kesehatan para calon. Dalam hal ini, KPU Kota Probolinggo telah menunjuk RSUD dr. Soetomo, Surabaya.

Penunjukan rumah sakit ini sesuai surat keputusan KPU yang menyatakan rumah sakit yang ditunjuk harus bertipe A atau jika tidak bisa bertipe B.

Kemudian, pihak RSUD dr. Soetomo juga memastikan terkait kesiapan sarana dan prasaranan, fasilitas kesehatan (faskes), termasuk SDM yang nantinya dilibatkan dalam proses pemeriksan kesehatan.

“Terlebih, pihak rumah sakit juga memastikan bahwa saat proses pemeriksaan akan dilakukan dalam satu lokasi, atau koridor,” imbuhnya.

“Sehingga privasi para calon terjaga, termasuk kesiapan rumah sakit jika terjadi penumpukan pemeriksaan dari calon kepala daerah lain,” tambah Radfan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik