Menu

Mode Gelap
Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2 Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

Pemerintahan · 10 Agu 2024 15:00 WIB

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Pemkab Probolinggo Siapkan Pengawasan


					Ilustrasi orang sedang merokok. Perbesar

Ilustrasi orang sedang merokok.

Probolinggo,- Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebab, di dalamnya diatur tentang larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.

PP ini memuat 13 bab yang terdiri dari 1.171 pasal. Zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai dengan pasal 463.

Pada pasal 434 PP ini, dalam ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“Rakyat kecil itu kalau tidak kuat beli per bungkus, ya belinya eceran. Beda halnya dengan orang kaya, jadi seakan-akan peraturan ini memihak kepada orang yang beruang, daripada rakyat kecil,” kata Andi Sukma, mahasiswa di Kecamatan Kraksaan, Sabtu (10/8/24).

Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, menyadari saat ini masih banyak toko kecil dan warung yang menjual rokok secara eceran.

Bahkan, sejumlah toko yang berdekatan dengan sekolah, juga masih banyak yang menjual produk hasil tembakau.

Reza mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait diundangkannya PP tersebut. Sebab peraturan tersebut baru dikeluarkan.

“Ini PP kan baru keluar, jadi kami masih mempelajari isinya dulu agar bisa memahami bagaimana nanti pengawasan yang akan diterapkan,” kata Reza.

Ia menyebut, penting untuk memahami secara utuh PP tersebut. Sebab, pasal-pasal yang ada di dalam PP itu berkenaan dengan nasib banyak orang yang mencari rezeki dengan cara menjual rokok.

Sehingga, imbuh dia, kebijakan dalam pengawasan peredaran rokok, bisa dimaklumi oleh semua pihak.

“Dengan kondisi yang sekarang, harus bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk masyarakat. Jadi juga harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tandas dia. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan