Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik · 31 Jul 2024 08:30 WIB

Hasil Coklit, KPU Pasuruan Temukan 84.412 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat


					COKLIT: Penempelan stiker bukti coklit oleh pantarlih Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

COKLIT: Penempelan stiker bukti coklit oleh pantarlih Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- KPU Kabupaten Pasuruan merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Hasilnya, jumlah pemilih potensial bertambah. Namun demikian, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.

“Berdasarkan data coklit, terdapat 1.207.867 orang yang berpotensi menjadi pemilih. Angka ini akan disebar ke 2.330 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatus Zahro.

Meski jumlah pemilih potensial meningkat, KPU juga mencatat adanya 84.412 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Jumlahnya sekitar 6,5% dari total pemilih yang dicoklit,” tambah Zahro.

Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan TMS antara lain meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, atau perubahan domisili.

“Pemilih yang pindah harus dicoret dari TPS lama dan didaftarkan di TPS baru,” Zahro menegaskan.

Di sisi lain, KPU juga menemukan 89.801 data potensial pemilih baru. Ini termasuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November 2024 dan mantan anggota TNI/Polri yang purna tugas.

Zahro menegaskan pentingnya proses coklit yang akurat dan teliti. “Data yang kami himpun harus valid, mutakhir, dan akuntabel. Ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara berhak memilih terdaftar,” ujarnya.

Data hasil coklit akan melalui beberapa tahap pleno untuk ditetapkan secara resmi. Mulai dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Pasuruan.

“Dengan demikian, kami dapat menjamin keakuratan data pemilih dan memastikan pelaksanaan Pilbup Tahun 2024 berjalan lancar,” tutupnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik