Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2024 21:25 WIB

MUI Sebut Guru Ngaji Cabul Perbuatan Menyimpang dan Tak Perlu Toleransi


					Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin. Insert: terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin. Insert: terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada santriwatinya di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, baru-baru ini disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Kasus asusila ini menjadi sorotan karena tidak hanya amoral, namun juga merupakan yang kedua kalinya terjadi sepanjang 2024 ini.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, sudah seharusnya sosok guru memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya, tak terkecuali di lingkungan musalla atau Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

“Pada tataran nilai kami prihatin, perbuatan ini sungguh menyimpang dari ajaran agama,” kata Yasin, Minggu (28/7/2024).

Pihaknya pun memasrahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar oknum guru ngaji cabul tersebut ditindak tegas.

Ia berharap, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini menerima ganjaran hukum yang setimpal.

“Kalau sudah melakukan pelecehan (seksual, red) kepada santrinya, sudah tidak ada lagi toleransi,” ucap Yasin.

Yasin juga menyebut, kejadian serupa bukan hanya bisa terjadi di lingkungan guru ngaji dan santrinya, namun juga di beberapa tempat lainnya, seperti di sekolah, terminal dan tempat lainnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka kontrol sosial agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

“Perlu ada kontrol untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga yang ada. Jangan hanya mendirikan tapi pembinaannya tidak ada. Kalau berhubungan dengan lembaga keagamaan kan nanti hubungannya dengan Kemenag,” ia memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Desa Asembagus dilaporkan ke Polres Probolinggo karena diduga telah melakukan tindakan tak senonoh kepada santriwati yng masih berusia 9 tahun.

Asusila anak diketahui setelah korban menolak mengaji kepada pelaku. Setelah dipaksa, korban akhirnya cerita kepada orangny bahwa ia telah dicabuli oleh guru ngaji sendiri. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal