Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2024 21:25 WIB

MUI Sebut Guru Ngaji Cabul Perbuatan Menyimpang dan Tak Perlu Toleransi


					Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin. Insert: terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin. Insert: terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada santriwatinya di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, baru-baru ini disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Kasus asusila ini menjadi sorotan karena tidak hanya amoral, namun juga merupakan yang kedua kalinya terjadi sepanjang 2024 ini.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, sudah seharusnya sosok guru memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya, tak terkecuali di lingkungan musalla atau Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

“Pada tataran nilai kami prihatin, perbuatan ini sungguh menyimpang dari ajaran agama,” kata Yasin, Minggu (28/7/2024).

Pihaknya pun memasrahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar oknum guru ngaji cabul tersebut ditindak tegas.

Ia berharap, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini menerima ganjaran hukum yang setimpal.

“Kalau sudah melakukan pelecehan (seksual, red) kepada santrinya, sudah tidak ada lagi toleransi,” ucap Yasin.

Yasin juga menyebut, kejadian serupa bukan hanya bisa terjadi di lingkungan guru ngaji dan santrinya, namun juga di beberapa tempat lainnya, seperti di sekolah, terminal dan tempat lainnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka kontrol sosial agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

“Perlu ada kontrol untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga yang ada. Jangan hanya mendirikan tapi pembinaannya tidak ada. Kalau berhubungan dengan lembaga keagamaan kan nanti hubungannya dengan Kemenag,” ia memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Desa Asembagus dilaporkan ke Polres Probolinggo karena diduga telah melakukan tindakan tak senonoh kepada santriwati yng masih berusia 9 tahun.

Asusila anak diketahui setelah korban menolak mengaji kepada pelaku. Setelah dipaksa, korban akhirnya cerita kepada orangny bahwa ia telah dicabuli oleh guru ngaji sendiri. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal