Menu

Mode Gelap
Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2024 21:25 WIB

MUI Sebut Guru Ngaji Cabul Perbuatan Menyimpang dan Tak Perlu Toleransi


					Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin. Insert: terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin. Insert: terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kasus guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada santriwatinya di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, baru-baru ini disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Kasus asusila ini menjadi sorotan karena tidak hanya amoral, namun juga merupakan yang kedua kalinya terjadi sepanjang 2024 ini.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.

Menurutnya, sudah seharusnya sosok guru memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya, tak terkecuali di lingkungan musalla atau Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

“Pada tataran nilai kami prihatin, perbuatan ini sungguh menyimpang dari ajaran agama,” kata Yasin, Minggu (28/7/2024).

Pihaknya pun memasrahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar oknum guru ngaji cabul tersebut ditindak tegas.

Ia berharap, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini menerima ganjaran hukum yang setimpal.

“Kalau sudah melakukan pelecehan (seksual, red) kepada santrinya, sudah tidak ada lagi toleransi,” ucap Yasin.

Yasin juga menyebut, kejadian serupa bukan hanya bisa terjadi di lingkungan guru ngaji dan santrinya, namun juga di beberapa tempat lainnya, seperti di sekolah, terminal dan tempat lainnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka kontrol sosial agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

“Perlu ada kontrol untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga yang ada. Jangan hanya mendirikan tapi pembinaannya tidak ada. Kalau berhubungan dengan lembaga keagamaan kan nanti hubungannya dengan Kemenag,” ia memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Desa Asembagus dilaporkan ke Polres Probolinggo karena diduga telah melakukan tindakan tak senonoh kepada santriwati yng masih berusia 9 tahun.

Asusila anak diketahui setelah korban menolak mengaji kepada pelaku. Setelah dipaksa, korban akhirnya cerita kepada orangny bahwa ia telah dicabuli oleh guru ngaji sendiri. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal