Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 17:38 WIB

Terangsang Lewat Bau, Lansia Pencari Kepiting di Bangil Cabuli Anak Dibawah Umur


					CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- A-W (60) alias Mbah Jon, akhirnya diringkus polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pencari kepiting asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dilakukan, Rabu (17/7/2024).

Penangkapan Mbah Jon membawa kelegaan bagi warga sekitar. Sebelumnya, warga resah karena pelaku masih berkeliaran bebas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan modus operandi Mbah Jon dalam melancarkan aksinya.

Tersangka mengajak korbannya ke suatu tempat, kemudian mencium tangan dan pipi hingga kemaluan korban.

“Tersangka mengajak korban dengan iming-iming uang jajan Rp2 ribu,” ujar Doni saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/7/2024).

Menurut keterangan Mbah Jon, dia memiliki 7 orang korban, dengan usia rata-rata 6 tahun. Namun, dia hanya mengingat 3 orang korbannya.

Doni mengungkapkan, motif Mbah Jon melakukan aksi bejat ini. Menurutnya, aksi tersangka dipicu karena ia terangsang usai mencium bau harum anak yang menjadi korbannya.

“Motifnya terkait dengan bau harum anak-anak, sehingga merangsang,” jelas Doni.

Akibat perbuatannya, Mbah Jon dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutur eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Mbah Jon untuk mengetahui lebih dalam terkait motif dan kemungkinan adanya kelainan psikologis.

Sebelumnya, keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal