Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2024 17:38 WIB

Terangsang Lewat Bau, Lansia Pencari Kepiting di Bangil Cabuli Anak Dibawah Umur


					CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CABUL: Tersangka saat digelandang aparat Polres Pasuruan untuk mengikuti pers rilis. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- A-W (60) alias Mbah Jon, akhirnya diringkus polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pencari kepiting asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini dilakukan, Rabu (17/7/2024).

Penangkapan Mbah Jon membawa kelegaan bagi warga sekitar. Sebelumnya, warga resah karena pelaku masih berkeliaran bebas.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan modus operandi Mbah Jon dalam melancarkan aksinya.

Tersangka mengajak korbannya ke suatu tempat, kemudian mencium tangan dan pipi hingga kemaluan korban.

“Tersangka mengajak korban dengan iming-iming uang jajan Rp2 ribu,” ujar Doni saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/7/2024).

Menurut keterangan Mbah Jon, dia memiliki 7 orang korban, dengan usia rata-rata 6 tahun. Namun, dia hanya mengingat 3 orang korbannya.

Doni mengungkapkan, motif Mbah Jon melakukan aksi bejat ini. Menurutnya, aksi tersangka dipicu karena ia terangsang usai mencium bau harum anak yang menjadi korbannya.

“Motifnya terkait dengan bau harum anak-anak, sehingga merangsang,” jelas Doni.

Akibat perbuatannya, Mbah Jon dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutur eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.

Doni menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Mbah Jon untuk mengetahui lebih dalam terkait motif dan kemungkinan adanya kelainan psikologis.

Sebelumnya, keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Mereka mendesak polisi segera menangkap pelaku. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal