Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Hukum & Kriminal · 14 Jul 2024 13:01 WIB

Marak Kios Jual Pupuk Subsidi Tanpa SPJB, Kejari ‘Colek’ Polres Lumajang


					LANGKA: Pupuk subsidi masih menjadi barang langka dan mahal di Kabupaten Lumajang. (foto: dok). Perbesar

LANGKA: Pupuk subsidi masih menjadi barang langka dan mahal di Kabupaten Lumajang. (foto: dok).

Lumajang,- Sejumlah kios di Lumajang diduga menjual pupuk tanpa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor resmi. Kontan, kondisi ini membuat para petani berang.

Sejauh ini, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lumajang mengaku masih belum mengetahui adanya penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, pihaknya juga masih belum mengetahui dugaan adanya kios yang menjual pupuk tanpa SPJB dari distributor resmi.

“Kios pupuk ilegal itu maksudnya gimana, kios yang tidak berijin jual pupuk atau gimana?,” kata Yudhi balik bertanya, Minggu (14/7/24).

Ketika ditanya lebih jauh, Yudi mengelak menjawab panjang lebar. Ia justru  mengarahkan wartawan media ini untuk konfirmasi ke Polres Lumajang.

“Tapi itu nanti yang kerja bukan kejari tetapi Polres Lumajang dan KP3,” bebernya.

Meski demikian, sambungnya, pihaknya sudah sidak di beberapa kecamatan yang mengalami kelangkaan pupuk. Dalam sidak itu, pihaknya mendapati kios yang menjual pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau sidak KP3 di daerah Kecamatan Klakah, Tempeh, Candipuro kami sudah lakukan. Ada beberapa yang masih menjual diatas harga HET dan sudah kita rekomendasikan ke distributornya,” jelas Yudi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petani di Kabupaten Lumajang mengaku mendapati kios yang menjual pupuk subsidi tanpa ada SPJB dari distributor resmi.

Para petani pun berang karena hal itu mengakibatkan pupuk subsidi terdistribusi tidak sesuai data. Alhasil, petani tetap mengalami kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 421 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal