Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 3 Jul 2024 18:16 WIB

Pelantikan di Depan Mata, Atap Gedung DPRD Kab. Pasuruan Masih Direnovasi


					RENOVASI: Perbaikan atap gedung DPRD Kabupaten belum rampung meski pelantikan caleg terpilih sudah di depan mata. (foto: Moh. Rois). Perbesar

RENOVASI: Perbaikan atap gedung DPRD Kabupaten belum rampung meski pelantikan caleg terpilih sudah di depan mata. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Atap gedung DPRD Kabupaten Pasuruan masih dalam tahap pengerjaan, sementara agenda pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 sudah di depan mata.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terpilih akan digelar di tengah pengerjaan proyek yang belum sepenuhnya rampung.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilangsungkan di gedung dewan karena memiliki makna sakral.

Berbeda dengan agenda paripurna lainnya yang belakangan meminjam gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, yang terletak di sebelah barat gedung dewan.

“Rencana pelantikan tetap di gedung dewan supaya tetap berlangsung khidmat ketika pengambilan sumpah dan janji jabatan,” kata Sudiono, Rabu (3/7/2024).

Meskipun proyek perbaikan atap masih berlangsung, ia meminta agar pelaksana proyek bekerja sesuai dengan jadwal dan menyelesaikannya sebelum hari pelantikan.

“Kita tekankan sisa waktu pengerjaan proyek harus selesai sebelum hari H, saat pelantikan nanti gedung bisa dipakai,” imbuhnya.

Sudiono pun tak segan menjatuhkan sanksi bagi pelaksana proyek jika tidak tepat waktu, sesuai dengan aturan kerja yang berlaku dan kontrak kerja yang disepakati.

“Ya harus selesai, kalau nggak selesai-selesai kan ada mekanismenya, ada sanksi denda dan sebagainya,” ancamnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik