Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 29 Jun 2024 20:06 WIB

Masa Jabatan 314 Kades di Probolinggo Diperpanjang


					PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa). Perbesar

PERPANJANG: Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Sebanyak 314 kepada desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo pada Sabtu pagi (29/6/24) menjalani pelantikan penambahan masa jabatan.

Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Perpanjangan masa jabatan kades ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.

SE itu tentang Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari surat edaran tersebut, bupati diminta untuk memfasilitasi perubahan keputusan bupati dan melakukan pengukuhan kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan paling lambat pada akhir Juni 2024.

“Alhamdulillah pada hari ini saya melantik 314 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai perundang-undangan. Sehingga kepala desa tidak hanya fokus anggaran, namun juga harus menjaga netralitas saat pilkada,” ujar Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Adapun kadez yang masa jabatannya 2019 – 2025 menjadi 2019 – 2027 sebanyak 10 orang. Masa jabatan dari 2021 – 2027 menjadi 2021 – 2029 sebanyak 60 orang.

Terakhir, yang diperpanjang jabatannya adalah kades pada masa jabatan 2022 – 2029 menjadi 2022 – 2030 sebanyak 244 orang.

“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa menjadi tauladan bagi masyarakat, serta terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap  Ugas. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan