Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 18:50 WIB

Oknum Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara


					DITAHAN: Tersangka saat mengikuti rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo, Rabu (26/6/26) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Tersangka saat mengikuti rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo, Rabu (26/6/26) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Arsumi Maharani (34), kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Probolinggo. Warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan ini, harus mempertanggungjawabkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Arsumi menjanjikan pekerjaan kepada korbannya di institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kepada korbannya, ia menjanjikan pekerjaan tanpa harus mengikuti tes, namun ia meminta sejumlah uang yang harus dibayar.

“Dalam menjalankan aksinya, ada dua atribut yang digunakan oleh pelaku. Selain simbol-simbol kejaksaan, pelaku juga memakai simbol-simbol dari pengadilan negeri,” kata Kapolres, Rabu (26/6/2024).

Setidaknya, hingga saat ini sudah ada tiga orang yang menjadi korban dari Arsumi. Ironisnya, para korban masih merupakan saudara dari suami sirri Arsumi.

“Total kerugian para korban ini lebih dari Rp 20 juta. Dan ironisnya, para korban masih saudara dari laki-laki yang diakui sebagai suami oleh tersangka ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, AArsumi bakal ijerat pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya, mencapai empat tahun penjara.

“Kami masih terus dalami kasus ini, khawatir masih ada korban lainnya,” Kapolres menegaskan.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Proboljnggo, David Palapa Duarsa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya korban yang mendatangi kejaksaan.

Korban itu menanyakan tentang status kepegawaiannya di Kejari Kabupaten Probolinggo. Setelah tidak ada nama korban, akhirnya kecurigaan korban muncul.

“Dari kasus korban ini kemudian kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Probolinggo untuk mengamankan pelaku,” tutur Kejari David. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal