Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 10:23 WIB

Marak Terjadi Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, Nelayan Diberi Penyuluhan


					ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya penggunaan bom ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ngemplakrejo.

Kegiatan yang berlangsung Jum’at (17/5/24) itu, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, akan dampak negatif bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menegaskan bahwa penggunaan bom ikan tidak hanya merusak ekosistem laut. Lebih dari itu, juga melanggar hukum.

“Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang keras penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak, seperti bom ikan,” jelas Suhari.

Pelanggar aturan ini, tak terkecuali nelayan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhari menambahkan, Satpol Airud Polres Pasuruan telah menyebarkan imbauan terkait bahaya bom ikan melalui berbagai platform media sosial (medsos) dan call center 110.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penggunaan bom ikan,” imbau diam

Sebagai alternatif, Koordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M. Doyo, memperkenalkan metode penangkapan ikan ramah lingkungan. Seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.

“Kami juga siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman,” janji Aulia.

Diketahui, Sejak tahun 2007, tercatat ada 8 ledakan bom ikan yang terjadi di wilayah Pasuruan. Tak hanya merusak rumah dan bangunan, ledakan bom ikan atau bondet juga telah merenggut sejumlah nyawa.

Berikut daftar tragedi bom ikan di wilayah Pasuruan:

• 11 Agustus 2007: Ledakan besar di rumah pembuatan bom ikan di Jalan Erlangga, Kota Pasuruan, menewaskan 3 orang dan merusak 29 rumah.

• 4 September 2012: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 2 orang.

• 12 Februari 2014: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Perum Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 2 orang.

• 11 September 2021: Ledakan dahsyat di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 4 orang.

• 17 Oktober 2022: Ledakan di rumah di Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang.

• 19 Februari 2023: Ledakan di gudang pengolahan ikan asin di Jalan RE Martadinata XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, melukai 2 orang, terakhir

• Ledakan di gudang Tegalpongo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menewaskan 1 orang.

Tragedi berulang ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk memerangi peredaran dan penggunaan bom ikan secara ilegal, agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal