Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 10:23 WIB

Marak Terjadi Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, Nelayan Diberi Penyuluhan


					ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya penggunaan bom ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ngemplakrejo.

Kegiatan yang berlangsung Jum’at (17/5/24) itu, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, akan dampak negatif bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menegaskan bahwa penggunaan bom ikan tidak hanya merusak ekosistem laut. Lebih dari itu, juga melanggar hukum.

“Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang keras penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak, seperti bom ikan,” jelas Suhari.

Pelanggar aturan ini, tak terkecuali nelayan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhari menambahkan, Satpol Airud Polres Pasuruan telah menyebarkan imbauan terkait bahaya bom ikan melalui berbagai platform media sosial (medsos) dan call center 110.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penggunaan bom ikan,” imbau diam

Sebagai alternatif, Koordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M. Doyo, memperkenalkan metode penangkapan ikan ramah lingkungan. Seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.

“Kami juga siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman,” janji Aulia.

Diketahui, Sejak tahun 2007, tercatat ada 8 ledakan bom ikan yang terjadi di wilayah Pasuruan. Tak hanya merusak rumah dan bangunan, ledakan bom ikan atau bondet juga telah merenggut sejumlah nyawa.

Berikut daftar tragedi bom ikan di wilayah Pasuruan:

• 11 Agustus 2007: Ledakan besar di rumah pembuatan bom ikan di Jalan Erlangga, Kota Pasuruan, menewaskan 3 orang dan merusak 29 rumah.

• 4 September 2012: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 2 orang.

• 12 Februari 2014: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Perum Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 2 orang.

• 11 September 2021: Ledakan dahsyat di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 4 orang.

• 17 Oktober 2022: Ledakan di rumah di Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang.

• 19 Februari 2023: Ledakan di gudang pengolahan ikan asin di Jalan RE Martadinata XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, melukai 2 orang, terakhir

• Ledakan di gudang Tegalpongo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menewaskan 1 orang.

Tragedi berulang ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk memerangi peredaran dan penggunaan bom ikan secara ilegal, agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal