Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 10:23 WIB

Marak Terjadi Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, Nelayan Diberi Penyuluhan


					ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya penggunaan bom ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ngemplakrejo.

Kegiatan yang berlangsung Jum’at (17/5/24) itu, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, akan dampak negatif bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menegaskan bahwa penggunaan bom ikan tidak hanya merusak ekosistem laut. Lebih dari itu, juga melanggar hukum.

“Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang keras penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak, seperti bom ikan,” jelas Suhari.

Pelanggar aturan ini, tak terkecuali nelayan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhari menambahkan, Satpol Airud Polres Pasuruan telah menyebarkan imbauan terkait bahaya bom ikan melalui berbagai platform media sosial (medsos) dan call center 110.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penggunaan bom ikan,” imbau diam

Sebagai alternatif, Koordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M. Doyo, memperkenalkan metode penangkapan ikan ramah lingkungan. Seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.

“Kami juga siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman,” janji Aulia.

Diketahui, Sejak tahun 2007, tercatat ada 8 ledakan bom ikan yang terjadi di wilayah Pasuruan. Tak hanya merusak rumah dan bangunan, ledakan bom ikan atau bondet juga telah merenggut sejumlah nyawa.

Berikut daftar tragedi bom ikan di wilayah Pasuruan:

• 11 Agustus 2007: Ledakan besar di rumah pembuatan bom ikan di Jalan Erlangga, Kota Pasuruan, menewaskan 3 orang dan merusak 29 rumah.

• 4 September 2012: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 2 orang.

• 12 Februari 2014: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Perum Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 2 orang.

• 11 September 2021: Ledakan dahsyat di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 4 orang.

• 17 Oktober 2022: Ledakan di rumah di Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang.

• 19 Februari 2023: Ledakan di gudang pengolahan ikan asin di Jalan RE Martadinata XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, melukai 2 orang, terakhir

• Ledakan di gudang Tegalpongo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menewaskan 1 orang.

Tragedi berulang ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk memerangi peredaran dan penggunaan bom ikan secara ilegal, agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal