Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 15:32 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring


					TERJARING: Empat wanita yang terlibat praktik prostitusi di kawasan Tretes, Pasuruan, ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Empat wanita yang terlibat praktik prostitusi di kawasan Tretes, Pasuruan, ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Selasa malam (7/5/24) itu, 4 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Kapolsek Prigen, AKP Sugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di sekitar villa tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan ‘booking’ kepada empat orang perempuan melalui Whatsapp (WA) dan disepakati dengan harga bookingan Rp300 ribu per orang.

“Setelah sepakat harga, kami kemudian menjemput mereka ke tempat kos dan membawa mereka ke villa. Setibanya di villa, kami langsung mengamankan mereka,” jelas Sugiyono, Selasa (14/5/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Dari hasil pemeriksaan, keempat PSK tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada yang dari Malang, Sidoarjo, Ciamis, dan Cirebon.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, keempat PSK tersebut diproses melalui sidang tipiring di, Pengadilan Negeri Bangil,” tambah Sugiyono. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal