Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 16 Des 2023 17:59 WIB

Jual Sabu, Emak-emak Penjaga Warung di Gempol Ditangkap Polisi


					JUAL SABU: Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan, diringkus polisi lantaran edarkan sabu-sabu. (foto: Moh. Rois) Perbesar

JUAL SABU: Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan, diringkus polisi lantaran edarkan sabu-sabu. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Muslimah (52), kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol ini diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Muslimah ditangkap di warungnya Dusun Sumberpandan, Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (10/12/23) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Muslimah ini,” kata Agus, Sabtu (16/12/23).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 19 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya menjadi 5,45 gram.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal