Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 16 Des 2023 17:59 WIB

Jual Sabu, Emak-emak Penjaga Warung di Gempol Ditangkap Polisi


					JUAL SABU: Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan, diringkus polisi lantaran edarkan sabu-sabu. (foto: Moh. Rois) Perbesar

JUAL SABU: Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan, diringkus polisi lantaran edarkan sabu-sabu. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Muslimah (52), kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol ini diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Muslimah ditangkap di warungnya Dusun Sumberpandan, Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (10/12/23) malam.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Muslimah ini,” kata Agus, Sabtu (16/12/23).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 19 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya menjadi 5,45 gram.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal