Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 5 Des 2023 14:50 WIB

Tiga Terdakwa Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Divonis 7 Bulan Penjara


					VONIS: Suasana sidang vonis penimbunan solar ilegal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang vonis penimbunan solar ilegal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memutuskan Abdul Wahid dan dua karyawannya, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno, bersalah melakukan penimbunan dan penjualan solar subsidi ilegal di Kota Pasuruan.
Mereka dijatuhi hukuman pidana 7 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 bulan.
Ketua majelis hakim, Yanuar Yudha Himawan mengatakan bahwa dari hasil fakta persidangan para terdakwa dinyatakan bersalah dalam penimbunan dan penjualan solar bersubsidi secara ilegal di Kota Pasuruan.
“Menyatakan terdakwa ke satu kedua dan ketiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana bersama-sama dalam penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bersubsidi,” kata Yudha saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin (5/12/2023) kemarin.
Majelis hakim menyatakan ketiganya secara sah melakukan tindakan pidana bersama-sama, melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsidair pidana kurungan 1 bulan penjara.
Para terdakwa telah menjalani penahanan selama 4 bulan lebih di lapas kelas II B Pasuruan. Dengan kata lain, mereka hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3 bulan kedepan.
Sejumlah barang bukti dari gudang yang disewa Abdul Wahid di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, diputuskan majelis hakim agar disita untuk negara, termasuk tangki, pompa, sumur pendam, dan truk yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Sementara barang bukti yang sempat disita jaksa dari gudang yang atas nama PT MCN di jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, diputuskan agar dikembalikan pada pemiliknya.
“PT MCN dalam persidangan dibuktikan punya badan hukum resmi dalam melakukan penyimpanan, distribusi, penyaluran moda transportasi minyak dan gas,”jelasnya.
Tanggapan terhadap vonis majelis hakim Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Rahmat Sahlan Sugiarto, Penasihat hukum ketiga terdakwa menganggap vonis tersebut terlalu tinggi, merujuk pada kasus serupa di PN Bangil tahun 2022, di mana vonis mencapai 4 dan 5 bulan penjara.
“Secara pribadi saya berkeinginan untuk mengajukan banding. Namun, keputusan ini akan kami diskusi dengan klien,” ungkap Rahmat. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal