Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 5 Des 2023 14:50 WIB

Tiga Terdakwa Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Divonis 7 Bulan Penjara


					VONIS: Suasana sidang vonis penimbunan solar ilegal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang vonis penimbunan solar ilegal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memutuskan Abdul Wahid dan dua karyawannya, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno, bersalah melakukan penimbunan dan penjualan solar subsidi ilegal di Kota Pasuruan.
Mereka dijatuhi hukuman pidana 7 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 bulan.
Ketua majelis hakim, Yanuar Yudha Himawan mengatakan bahwa dari hasil fakta persidangan para terdakwa dinyatakan bersalah dalam penimbunan dan penjualan solar bersubsidi secara ilegal di Kota Pasuruan.
“Menyatakan terdakwa ke satu kedua dan ketiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana bersama-sama dalam penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bersubsidi,” kata Yudha saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin (5/12/2023) kemarin.
Majelis hakim menyatakan ketiganya secara sah melakukan tindakan pidana bersama-sama, melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsidair pidana kurungan 1 bulan penjara.
Para terdakwa telah menjalani penahanan selama 4 bulan lebih di lapas kelas II B Pasuruan. Dengan kata lain, mereka hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3 bulan kedepan.
Sejumlah barang bukti dari gudang yang disewa Abdul Wahid di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, diputuskan majelis hakim agar disita untuk negara, termasuk tangki, pompa, sumur pendam, dan truk yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Sementara barang bukti yang sempat disita jaksa dari gudang yang atas nama PT MCN di jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, diputuskan agar dikembalikan pada pemiliknya.
“PT MCN dalam persidangan dibuktikan punya badan hukum resmi dalam melakukan penyimpanan, distribusi, penyaluran moda transportasi minyak dan gas,”jelasnya.
Tanggapan terhadap vonis majelis hakim Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Rahmat Sahlan Sugiarto, Penasihat hukum ketiga terdakwa menganggap vonis tersebut terlalu tinggi, merujuk pada kasus serupa di PN Bangil tahun 2022, di mana vonis mencapai 4 dan 5 bulan penjara.
“Secara pribadi saya berkeinginan untuk mengajukan banding. Namun, keputusan ini akan kami diskusi dengan klien,” ungkap Rahmat. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal